Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Persoalan keterlambatan pembayaran upah kembali mencoreng praktik ketenagakerjaan di kawasan industri, sejumlah pekerja vendor yang bekerja di lingkungan PT Wilmar Padi Indonesia (WPI) mengaku belum menerima gaji selama berbulan - bulan, situasi yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja.
Para pekerja yang berada di bawah naungan Vendor PT TTS menyebut upah mereka tidak dibayarkan sejak November hingga Desember 2025, bahkan sebagian belum menerima gaji hingga Januari 2026, padahal, aktivitas kerja tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Keluhan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat permohonan mediasi kepada pihak terkait. Dalam surat itu, para pekerja menuntut pembayaran gaji yang tertunggak serta kejelasan status BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang diduga tidak aktif meskipun pemotongan iuran disebut tetap dilakukan.
Ironisnya, di tengah tuntutan pemenuhan hak tersebut, para pekerja justru mengaku menerima sanksi berupa pencabutan izin masuk kerja di area PT Wilmar, langkah itu dinilai memperparah tekanan terhadap pekerja dan bertentangan dengan semangat perlindungan tenaga kerja.
Menanggapi polemik tersebut, Humas PT WPI, Yahdin, membenarkan bahwa pihak perusahaan telah menerima surat dari para pekerja, menurutnya, WPI telah berupaya memfasilitasi penyelesaian dengan mengundang kedua belah pihak.
“Setelah menerima surat, kami mengundang pekerja dan vendor untuk duduk bersama. Namun pihak pekerja tidak hadir. Karena itu kami mencoba lebih dulu membahas persoalan ini dengan pihak vendor agar dapat segera diselesaikan,” ujar Yahdin.
Sementara itu, perwakilan pekerja membantah tudingan mangkir. Mereka menyebut ketidakhadiran disebabkan tidak adanya undangan resmi secara tertulis, meskipun sebelumnya telah menyurati pihak perusahaan.
“Kami menunggu undangan resmi, kalau ingin mediasi yang serius, mestinya dilakukan secara tertulis,” kata salah seorang pekerja, Selasa (20/1/2026).
Hingga berita ini diturunkan, Vendor PT TTS belum memberikan klarifikasi dan belum dapat dikonfirmasi terkait keterlambatan pembayaran gaji maupun status jaminan sosial para pekerjanya.
Menyikapi situasi tersebut, Forum Media Masyarakat Independen Bersinergi (Formasib) menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai masalah internal vendor semata, perwakilan Formasib, Yus, menegaskan perusahaan tempat vendor beroperasi memiliki tanggung jawab moral dan hukum.
“Upah yang tidak dibayarkan adalah pelanggaran berat, itu menyangkut hak hidup pekerja, perusahaan besar tidak boleh cuci tangan di balik sistem vendor,” tegas Yus.
Ia juga mendesak adanya kejelasan status hubungan kerja para pekerja, baik di PT TTS maupun di lingkungan PT WPI, agar praktik alih daya tidak menjadi celah pengabaian hak-hak tenaga kerja. (Red)

0 Komentar