Breaking News

6/recent/ticker-posts

New Castel Prostitusi Terselubung Tanpa Ijin tetap Beroperasi, Di Jakarta Barat, Apa Kebal Hukum...???

Tarunaglobalnews.com Jakarta — Setelah Viralnya Prostitusi terselubung berkedok massage New Castel beroperasi tanpa ijin jln Tanjun Duren Barat VI no 7b RT 11 RW 07 Kel tanjung Duren Utara kec gropet, Jakarta barat. hasil investigasi di lapangan sampai Selasa malam 9 Desember 2025, masih tetap beroperasi tanpa ijin. Tanpa tersentuh hukum, Pemkot Jakarta barat terkesan diam, memang tidak tahu atau pura pura ga tahu, membuat warga masyarakat bertanda tanya besar dan heran dengan lemahnya pengawasan Pemkot Jakarta barat.

Menurut keterangan warga masyarakat sekitar yang melaporkan ke redaksi bahwa new Castel tetap beroperasi sampai Senin 9 Desember 2025 walaupun di ketahui tidak mengantongi ijin operasional, harusnya parenkraf dan satpol PP Jakarta barat Gercep untuk Sidak ke lokasi mengecek perijinannya dan membuktikan adanya kegiatan prostitusi terselubung. atau parenkraf di duga menerima koordinasi dari owner new Castel yang di kenal warga bernama An.

Warga masyarakat tanjung duren Utara sangat berharap Pemkot Jakarta barat dapat bertindak tegas sesuai aturan dengan menutup secara permanen Praktek prostitusi terselubung berkedok massage tanpa ijin operasional new Castel di tanjung duren Utara kec gropet Jakarta barat.

Beberapa hari ini menjadi topik pembicaraan hangat warga masyarakat tanjung duren Utara, ko bisa prostitusi terselubung berkedok massage bisa tetap beroperasi seperti biasa walaupun tidak mengantongi izin operasional. Padahal pelanggarannya kasat mata dan sangat jelas serta ada landasan hukumnya.

Landasan Hukum 

Beberapa ketentuan hukum yang relevan dengan dugaan praktik tersebut antara lain:

Pasal 296 KUHP: Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.

Pasal 506 KUHP: Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang dan menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun.

UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Pasal 30 menyebut, setiap orang yang menyediakan jasa pornografi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum: Melarang praktik prostitusi dalam bentuk apapun dan memberi kewenangan kepada Satpol PP untuk menutup tempat usaha yang melanggar. 

Langkah Penegakan

Pihak Pemda DKI Jakarta berserta Polda metro jaya di dukung Pemkot Jakarta barat harusnya merespon dan menindaklanjuti laporan warga masyarakat melalui media online. Tapi sampai Senin malam 9 Desember 2025 belum ada tindak lanjutnya. Mencerminkan lemahnya pengawasan parenkraf dan satpol PP Jakarta barat hingga new. Castel ngerasa kebal hukum karena tetap bisa beroperasi tanpa ijin.

Perlu Pengawasan dan Klarifikasi

Kasus ini mencerminkan adanya celah hukum dan lemahnya pengawasan terhadap dari Pemkot Jakarta barat dan juga Pemda DKI hingga prostitusi terselubung berkedok massage bisa beroperasi tanpa ijin.

Warga masyarakat tanjung duren Utara menunggu langkah tegas dari Pemkot Jakarta barat dan Pemda DKI di backup Polda metro jaya untuk memberikan sanksi tegas. Hingga tidak membuat Jakarta barat menjadi kota mesum dan pemerintah terkesan kalah oleh pengusaha prostitusi apalagi yang memiliki empat lokasi serupa di wilayah Jakarta barat. (Tim)

*to be continued* 

*No viral no justice*

Posting Komentar

0 Komentar