![]() |
| Bayu Atmaja, SH.MH bersama Iwan Tohir orang tua korban pengeroyokan. Senin (8/12/2025) |
Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Drama hukum kasus pengeroyokan Noval, bocah di bawah umur asal Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, memanas. Salah satu pelaku akhirnya berhasil diringkus setelah satu tahun lebih buron, namun suasana damai langsung sirna setelah proses mediasi informal malam ini, Senin (8/12/2025), menemui jalan buntu.
"Kami mengapresiasi Polres Batu Bara dalam penangkapan ini, tapi kekecewaan kami lebih besar karena menunggu setahun lebih," ujar Bayu bersama Iwan di Mapolres Batu Bara, sekira pukul 21.45 WIB.
Puncak ketegangan terjadi saat Bayu Atmaja secara tegas menyatakan penolakan apabila ada upaya penangguhan penahanan terhadap tersangka. Pihaknya siap mengambil langkah ekstrem jika permintaan tersebut dikabulkan.
"Kami bermohon secara lisan menolak penangguhan! Artinya, jika penangguhan dikabulkan, kami tidak main-main akan mengajukan keberatan ke Wassidik bahkan sampai ke Propam Polda Sumut!"kata Bayu.
Perkataan ini dilontarkan mengingat status Noval sebagai korban anak di bawah umur dan lambannya penanganan kasus selama ini. Mediasi yang coba dilakukan pun dipastikan gagal total, memastikan perkara Pasal 170 KUHP ini akan berlanjut ke pengadilan. (Ir)

0 Komentar