Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Tidak puas dengan kinerja Satreskrim Polres Batu Bara yang dinilai lamban dan menguntungkan tersangka dugaan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, ibu korban bernama Winda, (38) kembali menggeruduk kantor Satreskrim Polres Batu Bara, Selasa (09/12/2025).
Winda yang sempat histeris mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang dilaporkan suaminya Eko Armansyah Putra pada 15 September lalu. Winda juga mempertanyakan dasar Satreskrim Polres Batu Bara memberi penangguhan terhadap tersangka Ng.
Namun saat Winda mempertanyakan kedua hal tersebut, tiba-tiba M Zen yang merupakan kuasa hukum Ng justru berang sehingga sempat terjadi pertengkaran antara ibu korban dengan M Zein.
Winda tetap kukuh tidak terima kalau orang yang telah merusak masa depan anaknya yang diancam pidana diatas 5 tahun diberi penangguhan dan hanya dikenai wajib lapor. Namun setelah dimediasi akhirnya M Zen mengaku khilaf dan meminta maaf.
Kepada media, Winda mengungkapkan kekesalannya karena sudah tiga bulan kasus ini dilaporkan namun statusnya masih P19. Ini kan kasus anak mengapa begitu lama penanganannya?, sergahnya.
Dikonfirmasi, Kanit Resum PPA Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas setelah kejaksaan mengirimkan status P19. Ade berharap minggu depan sudah dapat diajukan kembali agar dapat naik status menjadi P21.
Kami sudah mengirimkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang ketiga hari ini kepada pelapor, ucap.
Disebutkan Ade, pada surat tersebut intinya memberitahukan bahwa pihaknya telah mengirimkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Batu Bara atas nama tersangka Ng.
Sekedar diketahui, Eko Armansyah Putra sesuai LP/B/332/DX/2025/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, tanggal 15 September 2025, telah melaporkan terjadinya dugaan Tindak Pidana "Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur" sebagimana dimaksud dalam Pasal 81 ayal (1) dan ayal (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atas nama korban sebut saja Melati, 9 tahun, dengan tersangka Ng, 69 tahun.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan Ng pada Senin 8 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.
Kemudian pada 14 September 2025 malam, tokoh masyarakat dan orang tua korban membawa tersangka Ng ke Polres Batu Bara.
Namun beberapa hari kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ng ditangguhkan (dibantarkan) penahanannya dengan alasan sakit. (HP)

0 Komentar