Breaking News

6/recent/ticker-posts

Edarkan 1.071 Gram Sabu di Batu Bara, Tiga Pengedar Terancam Hukuman Mati


Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggulung sindikat peredaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka pengedar sabu, dengan barang bukti mencapai 1.071,23 gram.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan didampingi Waka Polres Batu Bara Kompol Imam Alriyuddin dan Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Penjaitan, menyampaikan keberhasilan penangkapan ini dalam Press Release di depan kantor Satres Narkoba. Kamis (11/12/2025).

Kapolres Batu Bara menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi di dua lokasi berbeda pada Rabu, 10 November 2025. Para tersangka yang ditangkap yakni AR, (44) dan MAS, (32) warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batupaten Batu Bara, serta MY, (40) warga Dusun Sempurna, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika sabu di Dusun VI Desa Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya, Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 18.30 WIB, menangkap AR beserta barang bukti 49,32 gram sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri. Dari AR juga disita lakban kuning pembungkus sabu dan satu unit ponsel android.

Berdasarkan pengakuan AR, sabu tersebut diperoleh dari MAS dan MY. Tim kemudian melacak kedua tersangka dan menangkap mereka sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Pajak Sore, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Dari MAS dan MY, polisi menyita 1.021,91 gram sabu yang dibungkus dalam 24 paket, serta sejumlah barang bukti lain seperti senjata airsoft gun, timbangan digital, plastik klip, tas penyimpanan, dan sepeda motor.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan menegaskan bahwa ketiga tersangka bekerja sama menjual narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda maksimal Rp12 miliar, Tutup Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar