Tarunaglobalnews.com Tangerang — Jati Karaoke Television (KTV) di Jl.Gatot Subroto KM 4,5 No.8, RT.002/RW.001, Jatiuwung, Kecamatan Cibodas diduga beroperasi secara ilegal atau tidak memiliki legalitas yang jelas akhirnya mendapat perhatian khusus dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Selasa, 25/11/2025.
menerima laporan dari Media yang mewakili pengaduan masyarakat, Satpol PP Kota Tangerang dalam waktu dekat akan mengkroscek atau melakukan kegiatan inspeksi mendadak ke lokasi Jati KTV tersebut dan akan mengambil langkah tegas jika terbukti adanya pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan kelengkapan perizinan.
Alvian Adnan yakni petugas pelayanan Satpol PP Kota Tangerang saat menerima laporan aduan masyarakat dia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan ini, setidaknya dalam waktu selambat-lambatnya kira-kira 3 hari petugas akan melakukan pengecekan tempat tersebut sesuai dengan aduan, jika ditemukan pelanggaran maka pihaknya akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Iya paling sekiranya 3 hari setelah laporan masyarakat ini masuk, nanti kami tindak ya," jelas Alvian kepada Awak Media perwakilan dari masyarakat yang resah akan keberadaan tempat hiburan Jati KTV tersebut.
Salah seorang masyarakat menyampaikan ke Media yang mewakilinya, bahwa dia meminta agar tempat Jati KTV ini dapat ditutup, karena tempat ini menjual minuman beralkohol dan menyediakan layanan wanita LC, warga merasa takut akan terjadi keributan jika dibiarkan berkembang, karena tempatnya tidak jauh dari pemukiman penduduk.
"Tutup sajalah, nggak ada faedahnya juga buat masyarakat, saya harap Pemkot Tangerang bisa tegas dan berpihak pada masyarakat," keluh warga yang enggan menyebutkan namanya.
Sampai berita ini diterbitkan, Publik masih menunggu tindak lanjut Satpol PP Kota Tangerang. (Lia)


0 Komentar