Breaking News

6/recent/ticker-posts

Kepala Kantor Samsat Dompu Kehilangan BPKB Mobil Pickup Atas Nama Abubakar Husain EA 8151 L

Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Hilang dan lupa merupakan hal yang lumrah dimilki dan di rasakan oleh setiap manusia. Pada hari ini Senin (10/11/25).Kantor Samsat Dompu menginformasikan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa telah kehilangan satu buah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil pickup atas nama Abubakar Husain lingkungan Dorongao Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu,pada Rabu 22 September 2025 yang lalu.

Menurut Keterangan Kepala Samsat Dompu Muhamad Faruk SE bahwa laporan kehilangan tersebut sudah sesuai surat keterangan kehilangan yang di keluarkan oleh Satreskrim Polres Dompu dengan nomor. S.Ket/14/IX/2025/ Sat Reskrim tertanggal 22 September 2025. Dengan identitas kendaraan sebagai berikut.

Nomor Polisi : EA 8151L, Nama pemilik Abubakar Husain beralamat lingkungan Dorongao Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Merk mobil Mitsubishi, type Colt T 120 TS warna hitam, model pickup, nomor rangka, T120SB065138 dan nomor mesin.4G17C-740011, tahun registrasi 2025 dengan nomor BPKB.W1762950 serta bahan bakar bensin, tutur Kepala Samsat Dompu.

Terkait hal itu Kepala Kantor Samsat Polres Dompu, NTB membenarkan bahwa telah hilang sebuah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Mobil pick up sebagaimana yang teruraikan di atas, paparnya pada awak media ini, Senin (11/11/25).

Menurut keterangan pelapor bahwa BPKB tersebut di perkirakan hilang atau jatuh di sekitar jalan lintas raba laju menuju pusat pertokoan Dompu tepatnya di jalur menuju Dorongao Kelurahan Kandai satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Apabila ada masyarakat yang menemukan satu unit buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) tersebut agar bisa di kembalikan ke pihak yang bersangkutan atas nama Abubakar Husain beralamat di lingkungan Dorongao Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu, atau ke Kantor Polisi terdekat.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa BPKB tersebut sah miliknya dan tidak dalam keadaan bermasalah atau disengketakan dengan pihak manapun,dan BPKB tersebut di perkirakan hilang atau jatuh pada tanggal 22 September tahun 2025 sampai dengan sekarang.

"Ia minta kepada warga masyarakat yang menemukan BPKB kendaraan pick up tersebut agar di kembalikan kepada yang bersangkutan," imbuhnya.

Selain itu ia menyebutkan bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan secara resmi kehilangan satu unit BPKB tersebut ke Satuan Reskrim Polres Dompu dan status mobil pick up itu tidak bermasalah dengan pihak manapun, terang Kepala Samsat Dompu.

Pada media ini kami sampaikan lagi, kepada warga masyarakat yang menemukan satu Unit BPKB mobil tersebut agar bisa mengembalikan langsung kepada yang bersangkutan atas nama.Abubakar Husain Lingkungan Dorongao Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu atau atau langsung antarkan ke Kantor Samsat Kabupaten Dompu di Jalan Sech Addul Gani lingkungan sweta Kelurahan Bali Satu tepatnya di sebelah barat Kantor Polsek Dompu Kota Kabupaten Dompu, pintanya.

Terhadap warga masyarakat yang menemukan satu unit BPKB kendaraan pickup tersebut akan di berikan imbalan sepantasnya, pungkas Kepala Kantor Samsat Dompu. (Rdw/Ddo)

Posting Komentar

0 Komentar