Tarunaglobalnews.com Medan — Kejaksaan Negeri Medan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan Medan Fashion Festival 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan. Kamis (13/11/2025)
Ketiga tersangka tersebut adalah BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran, ES, Sekretaris Dinas yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan MH, Direktur CV Global Mandiri yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap berbagai pihak dan menemukan bukti yang cukup. "Kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga tersangka ini," ujarnya.
Menurut Fajar, kegiatan Medan Fashion Festival 2014 memiliki pagu anggaran sebesar Rp 4,854 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya penyimpangan prosedur dan pembayaran kepada sub vendor yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,13 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. BIN dan MH telah ditahan untuk 20 hari ke depan, sementara ES belum ditahan karena alasan kesehatan dan akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan. (FN)

0 Komentar