Tarunaglobalnews.com Dompu NTB —Heboh dan gaduh saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menciduk seorang pria berinisial A (28) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Kaliaga II, Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Senin (20/10/2025) dini hari.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 5,87 gram dan netto 3,68 gram, beserta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan untuk melancarkan aktivitas peredaran barang haram jadah tersebut.
Kasat Narkoba menguraikan secara terang benderang bahwa penangkapan ini berawal dari laporan/aduan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di pinggir jalan wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian secara akurat di lokasi target, guna menghindari mis Komunikasi dengan warga setempat," ujarnya.
Sekitar pukul 23.00 WITA, tim berangkat ke Kecamatan Pekat untuk melakukan patroli pemantauan. Setibanya di lokasi pada pukul 01.40 WITA, tim menyusuri wilayah Dusun Kaliaga II. Tak lama, tim menemukan seorang pria sedang duduk sendirian di atas sepeda motor pada pukul 02.00 WITA.
Ketika didatangi oleh petugas, terduga pelaku terlihat membuang sesuatu dan berusaha melarikan diri. Namun, tim dengan sigap menyergap dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan yang berarti.
Guna memastikan bahwa penangkapan pelaku sesuai prosedur, petugas memanggil dua orang warga setempat. Setelah itu polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku di area sekitarnya, jelas Kasat.
Awalnya tidak ditemukan barang bukti narkotika pada badan pelaku, namun di sekitar lokasi tempat pelaku membuang barang, tim menemukan satu klip berisi dua klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu. Pelaku akhirnya mengakui barang tersebut miliknya.
Tim kemudian melanjutkan penggeledahan terhadap sepeda motor pelaku dan menemukan satu klip besar berisi empat klip kecil sabu, sebuah scop sedotan, uang tunai Rp150.000, sebuah handphone Vivo hitam, dan satu korek api. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diduga sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pekat. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) KUHP Juntcho Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. (Rdw/Ddo)
0 Komentar