Tarunaglobalnews.com Deli Serdang —Warga Masyarakat Kebingungan terkhusus warga Desa Tanjung Garbus-II kecamatan Pagar Merbau kabupaten Deli serdang terkait jabatan Kepala Desa yang juga belum definitif dimana Kadesnya tersandung kasus korupsi akhirnya kini terjawab sudah pada Selasa (14/10/2025).
Bupati Deli Serdang dr.H. Asri Ludin Tambunan kepada beberapa awak Media menyatakan kasusnya belum inkrah.
“Sesuai undang-undang bila terkait masalah pidana maka menunggu keputusan inkrah, dan saat ini yang bersangkutan masih banding ”, ungkap Bupati, Senin (6-10-2025) pekan lalu
Diketahui bahwa Kepala Desa Tanjung Garbus II kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara Arisandy tersandung kasus korupsi dan sudah memasuki sidang putusan dimana hakim memvonis 5 tahun subsidair 3 bulan kurungan penjara dan wajib mengembalikan uang sebesar Rp 452.393.889," subsider 2 tahun penjara. Selanjutnya dilakukan banding.
Paska sidang putusan tersebut pada pertengahan bulan Agustus 2025 lalu, Pemerintah kabupaten Deli Serdang menunjuk kepada Carlos Togar Octavia Situmorang, S.Sos Pengadministrasi Umum Kantor Camat Pagar Merbau sebagai Penjabat Sementara sebagai kepala desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau.
Sementara ditempat terpisah awak media berhasil berjumpa dengan Syahrul Anwar yang ternyata merupakan salah satu kompetitor nomor 2 di bawah pemenang Pemilihan Kades sewaktu pemilihan Kepala Desa tahun 2022 dan menanggapi persoalan ini harus sesuai proses hukum.
“Negara Indonesia ini Negara hukum, saya sependapat dengan Bapak Bupati dr.H.Asri Ludin Tambunan yang belum menunjuk kades baru dikarenakan kasusnya belum inkrah dan itu sesuai undang-undang, kita harus hormati itu”,tegas Syahrul Anwar sembari menutup pembicaraan. (Ewi)
0 Komentar