Tarunaglobanews.com Dompu NTB — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan dua orang pria di duga pengedar sabu, di sebuah rumah yang berlokasi di Lingkungan VI, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Selasa (9/9/25) sekira pukul 21..00 Wita.
Kasat Narkoba Iptu Rahmadun Siswadi menjelaskan Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Merespon informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang sudah di kantongi petugas.
Setelah memastikan keberadaan target, tim yang dipimpin langsung oleh IPDA Sumaharto melakukan penggerebekan sekitar pukul 21.00 Wita, dan di tempat itu tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing inisial N (23), warga Lingkungan VI, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja dan ET (26), warga asal Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu.
"Kedua terduga pelaku diamankan di tempat kejadian perkara, sedangkan N ditangkap saat hendak keluar dari rumah dan ET ditemukan sedang duduk di dalam rumah," jelas Kasat Narkoba.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat tim berhasil menyita sejumlah barang bukti,Kristal bening diduga narkotika jenis sabu,1 plastik klip transparan berisi 6 gulung plastik klip,1 plastik klip transparan berisi 9 gulung plastik klip, dan 1 plastik klip transparan berisi 1 gulungan plastik klip.
Selain itu petugas menemukan 1 plastik klip bekas pakai, 2 unit handphone,1 tutupan botol bong (alat hisap) dan 1 korek api gas yang sudah di modivikasi,1 pipet kaca,1 sekop dari sedotan serta 1 dompet kecil warna kuning maupun Uang tunai sebesar Rp90.000.
"Total barang bukti sabu berat bruto 7,53 Gram dan atau berat Netto sabu 2,08 Gram," beber Kasat Narkoba dan di benarkan oleh Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika.
Kemudian Kasat Narkoba menjelaskan lagi bahwa, sebelum penggeledahan, KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto membacakan surat perintah tugas di hadapan para saksi dan terduga serta memastikan bahwa petugas tidak membawa barang pribadi yang mencurigakan dan menggunakan sarung tangan steril sesuai standar operasional prosedur. Selanjutnya penggeledahan badan terhadap kedua terduga tidak di temukan barang bukti, namun saat penggeledahan di dalam rumah, tepatnya di atas bovet kayu dekat TV, ditemukan kotak rokok berisi plastik klip berisi sabu. Barang bukti tambahan ditemukan di atas lemari dan ruang tamu, termasuk alat hisap sabu, pipet kaca, korek modifikasi, dan handphone.
Tak berapa lama,Tim membawa kedua terduga dan barang bukti ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga N diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu,"papar Kasat.
Setelah itu tim Satresnarkoba Polres Dompu akan melakukan sejumlah langkah, antara lain membuat laporan polisi, melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku untuk memastikan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika, melakukan interogasi awal guna menggali informasi terkait asal-usul dan jaringan peredaran barang bukti narkotika, serta mengirimkan barang bukti sabu ke laboratorium untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan kandungan zat berbahaya di dalamnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Dompu.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Untuk itu mari kita bersama-sama untuk memerangi sampai ke akar - akarnya dan Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tandas Rahmadun.
Kepada masyarakat, kami terus mengimbau agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, harap Kasat narkoba.
Selanjutnya kedua terduga pelaku bersama barang bukti di gelandang ke Mapolres Dompu untuk di proses lebih lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku. Dan kedua tersangka bakal di jerat pasal 112 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara atau seumur hidup, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika. (Rdw/Ddo)
0 Komentar