Tarunaglobalnews.com Simalungun — Membuktikan komitmen dalam memberantas segala bentuk kejahatan, Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menunjukkan kinerja yang luar biasa dengan berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang telah melarikan diri hingga ke Provinsi Riau. Aksi profesional ini menegaskan bahwa Polres Simalungun tegas dalam menegakkan hukum tanpa mengenal batas wilayah demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH menegaskan dedikasi unitnya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun. "Sat Reskrim Polres Simalungun melalui personil Unit I Opsnal Jatanras telah berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana pembunuhan dalam upaya memberantas segala bentuk kejahatan," ujar AKP Herison saat dikonfirmasi pada Jumat, (01/08/2025) sekira pukul 17.20 WIB.
Kasus pembunuhan yang berhasil ditangani ini bermula dari kejadian tragis pada Sabtu, (31/08/2024) sekira pukul 21.30 WIB di warung tuak milik Andika di Huta III Nagori Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Dalam kejadian tersebut, Herman Syahputra Pohan (39), seorang wiraswasta, menjadi korban jiwa akibat tikaman pisau belati yang dilakukan tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul (37).
"Kejadian bermula ketika korban Herman Pohan dan tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul sama-sama minum tuak di warung milik saksi Andika. Keduanya kemudian terlibat perselisihan karena korban meminta mikrofon kepada tersangka untuk bergantian menyanyi," ungkap Kasat Reskrim menjelaskan awal mula tragedi.
Situasi yang awalnya hanya berupa perbedaan pendapat kemudian meningkat menjadi konflik fisik. "Tersangka merasa tersinggung atas permintaan korban dan langsung mendatangi korban yang mejanya bersebelahan dengan meja tersangka. Terjadilah dorong-dorongan antara korban dan tersangka," ucap AKP Herison.
Konflik kemudian berubah menjadi tragedi berdarah ketika tersangka menggunakan senjata tajam. "Pada saat itulah tersangka langsung mengeluarkan pisau belati yang terselip di badannya dan langsung menikam perut korban," jelas Kasat Reskrim dengan nada serius.
Para saksi yang menyaksikan kejadian, yaitu Paini, Angga, dan Ngadimin yang kebetulan berada di warung tersebut langsung bereaksi cepat. "Melihat korban terkena tikaman di perutnya, para saksi langsung membawa korban ke Rumah Sakit Harapan untuk mendapatkan pertolongan medis," ungkap AKP Herison. Namun sayangnya, nyawa Herman Syahputra Pohan tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia tidak lama setelah tiba di rumah sakit.
Kasus ini kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/03/IX/2024/Polsek Panei Tongah/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara pada tanggal 1 September 2024 oleh Yoppy Tri Adhiguna, anggota Polri yang bertugas di Polsek Panei Tongah. Sejak saat itu, tim penyelidik Sat Reskrim mulai bekerja keras dalam upaya memberantas kejahatan ini.
"Pada awal bulan Juni 2025, personil Unit I Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan secara intensif terhadap keberadaan tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul. Dari penyelidikan tersebut, kami mendapat informasi bahwa tersangka diduga sedang berada di Kabupaten Siak, Provinsi Riau," ujar AKP Herison.
Tim penyelidik kemudian melakukan koordinasi dengan keluarga korban untuk memperoleh informasi tambahan. "Personil Unit I Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan lanjutan dan mendapat informasi bahwa tersangka diduga berada di sekitar Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau," ungkap Kasat Reskrim.
Momentum penangkapan tiba pada Senin, (21/07/2025) sekira pukul 12.30 WIB ketika tim mendapat informasi yang dapat dipercaya. "Personil Unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul sedang berada di pasar pekan Senin di Desa Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau," ucap AKP Herison.
Tim langsung melakukan koordinasi lintas wilayah untuk memastikan penangkapan berjalan sukses. "Personil Unit I Opsnal Jatanras langsung melakukan koordinasi dengan personil Polsek Bunga Raya Polres Siak Polda Riau tentang keberadaan tersangka dengan mengirimkan foto tersangka dan ciri-cirinya beserta Surat DPO dan Surat Penangkapan agar tersangka segera diamankan," jelas Kasat Reskrim.
Sekira pukul 13.00 WIB, operasi penangkapan membuahkan hasil ketika personil Polsek Bunga Raya berhasil mengamankan tersangka dari pasar pekan Senin di Desa Bunga Raya. "Setelah dilakukan interogasi oleh personil Polsek Bunga Raya, tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul mengakui bahwa benar dia telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada tanggal (31/08/2024) sekira pukul 21.30 WIB terhadap korban Herman Syahputra Pohan," ungkap AKP Herison.
Keesokan harinya, Selasa (22/07/2025) sekira pukul 15.00 WIB, personil Unit I Opsnal Jatanras menjemput tersangka ke Polsek Bunga Raya untuk dibawa ke Simalungun. "Saat ini tersangka sudah diamankan ke kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau belati yang digunakan tersangka untuk menikam korban. Keberhasilan penangkapan tersangka pembunuhan lintas provinsi ini menjadi bukti nyata komitmen Sat Reskrim Polres Simalungun dalam memberantas segala bentuk kejahatan dan menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya. (Res)
0 Komentar