Tarunaglobalnews.com Deli Serdang, 29 Juli 2025 — Sungguh aneh tapi nyata, Kurang lebih 70 tenaga honorer di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang diduga masih menerima gaji bulanan meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah berakhir sejak Desember 2024. Ironisnya, hingga saat ini SK baru tidak pernah diterbitkan, namun pembayaran gaji masih terus dilakukan.
Temuan ini diungkap oleh tim Investigasi Ikatan Wartawan Online Indonesi (IWOI) DPD Deli Serdang yang mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi dalam proses pembayaran gaji honorer tanpa dasar hukum yang sah.
Ketika dikonfirmasi pada Jum'at (25/7/2025), Kasubbag Umum berinisial R menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui bentuk SK tersebut. “Saya tidak tahu SK-nya karena itu urusan atasan saya. Saya hanya menunggu perintah. Tapi akan saya konfirmasi ke atasan, atau datang saja Senin pagi untuk bertemu langsung dengan Sekban,” ujarnya.
Namun, saat tim IWO Indonesia DPD Deli Serdang kembali pada Senin (28/7/2025) sesuai janji untuk bertemu dengan PLT Sekban berinisial A, justru menyatakan bahwa pihaknya memang tidak lagi menerbitkan SK honorer, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 65.
“Berdasarkan edaran itu, kami tidak memperpanjang SK honorer. Kalau tidak puas, silakan langsung konfirmasi ke Kepala Badan,” imbuh R.
Tim kemudian mendatangi Kantor Kesbangpol untuk bertemu dengan Plt. Kepala BPBD berinisial ZA yang juga menjabat sebagai Kepala Kesbangpol. Namun sangat disayangkan, dalam dua hari berturut-turut pejabat terkait tidak berada di tempat, tidak merespons pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.
Berdasarkan ketentuan administrasi kepegawaian, SK merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pengangkatan dan pembayaran gaji tenaga honorer. Tanpa SK, maka tenaga tersebut secara hukum tidak memiliki legitimasi untuk menerima gaji.
Selain itu, pembayaran gaji tanpa dasar hukum bisa dikategorikan sebagai penyimpangan anggaran, yang berisiko menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dapat berujung pada tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang di duga di lakukan oleh PLT kaban BPBD
Temuan IWO Indonesia DPD Deli Serdang, menunjukkan bahwa di beberapa dinas lain di lingkungan Pemkab Deli Serdang, seluruh tenaga honorer telah memiliki SK resmi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada kepentingan tertentu yang melatarbelakangi tidak diterbitkannya SK di BPBD, namun tetap mengalirnya gaji secara rutin.
Tanpa adanya SK yang sah, pembayaran gaji terhadap tenaga honorer di lingkungan BPBD Deli Serdang bukan hanya cacat administrasi, tapi juga berpotensi melanggar hukum. IWO Indonesia mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Inspektorat Daerah, segera turun tangan menyelidiki kasus ini, demi mencegah kebocoran anggaran dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. (Ewi)
0 Komentar