Tarunaglobalnews.com Tebing Tinggi — Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang dicopot usai dilaporkan ke Propam Mabes Polri sebagaimana yang tertuang dalam telegram nomor ST/ 557/ VII/ KEP/ 2025, yang diterbitkan pada Senin, 14 Juli 2025 lalu.
AKP Sahri Sebayang dilaporkan oleh Muhammad Fadli karena dinilai tidak profesional dan berpihak dalam menangani perkara yang tertuang dalam LP/B/485/XI/2024/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Nopember 2024.
Melalui kasus itu, AKP Sahri Sebayang menganulir keterangan palsu yang disampaikan oleh Reka Nurmala Sari selaku terlapor.
"Benar kami melaporkan Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang dan anggotanya ke Propam Mabes Polri dengan nomor Pengaduan : SPSP2/002805/VI/2025/BAGYANDUAN tanggal 23 Juni 2025 atas dugaan ketidakprofesionalan dan keberpihakan yang dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara dalam menangani Laporan Polisi oleh Muhammad Fadli nomor : LP/B/485/XI/2024/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 Nopember 2024 dengan terlapor Reka Nurmala Sari.
Akibatnya, anak pelapor bernama Muhammad Fahmi ditangkap dan ditahan selama 8 bulan penjara meski kemudian bebas setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Selain itu, kasusnya juga dihentikan melalui surat Nomor: SPPP/ 526.a/V/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 23 Mei 2025. (Kongli Saragih S.Si)
0 Komentar