Tarunaglobalnews.com Tebing Tinggi — Seorang pria berinisial JW alias Bowo (35) Dusun II, Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan 2,50 Gram, pada Selasa sore (22/7/2025) dari kediamannya.
Saat dikonfirmasi, Selasa (29/07/2025), Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus, mengatakan Penangkapan terhadap JW ini berdasarkan laporan masyarakat dan hasil dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi terhadap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, ungkapnya.
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus, Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,50 gram. Dan turut diamankan plastik klip kosong, kantong dari lakban hitam, tisu putih, senter, handphone merk Infinix, dan uang tunai sebesar Rp180.000.
Saat dilakukan interogasi dilapangan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, ungkapnya.
Terkait kasus seperti, Pihak Polres Tebing Tinggi akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke pelosok desa.
Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Saat ini, pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (HP)
0 Komentar