Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Galian C Ilegal, Kades Antara Fuji Setiawan : Pengelola Rutin Berikan Fee

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Pantas usaha galian C diduga tidak berizin (ilegal) di Pulau Putri Desa Antara Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang beroperasi hampir tiga bulan terakhir terlihat aman-aman saja.

Pasalnya, pihak pengelola diakui Kepala Desa (Kades) Antara Fuji Setiawan rutin memberikan fee untuk kas desa. Fee ini dipergunakan untuk membiayai berbagai keperluan di desa.

Karena masyarakat tidak ada komplain masalah jadi pengelola rutin memberikan semacam fee untuk kas desa. Itu kompensasi desa yang dipergunakan membiayai berbagai kebutuhan di desa, kata Fuji Setiawan lewat seluler. Jum'at (18/07/2025).

Namun Fuji tidak bersedia menjelaskan secara rinci besaran fee yang diterima desa dari pengelola galian C.

Diakui Fuji, pihak pengelola telah pamit kepada dirinya selaku Kepala Desa untuk melakukan penambangan tanah Uruk di Pulau Putri.

Ketika ditanya kalau aktifitas galian merusak lingkungan dengan gamblang Fuji mengakui secara aturan memang salah. Tapi kita serba salah karena memang itu gunungan yang diratakan untuk perumahan, kilahnya.

Pantauan dilapangan, pagi ini aktifitas galian masih berlangsung. Alat berat masih mengeruk tanah dan memasukkannya ke truk yang sudah disediakan.

Ironisnya, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi menyatakan komitmennya menertibkan semua bentuk galian (ilegal) di Kabupaten Batu Bara.

Terima Kasih atas informasi yang diberikan rekan media. Polres Batu Bara telah berkomitmen untuk menertibkan semua bentuk kegiatan galian (ilegal) yang berlangsung di Kabupaten Batu Bara. Untuk informasi yang rekan media berikan kami akan gali informasi dan selidiki kegiatan galian dimaksud, kata Kasi Humas Polres Batu Bara.

Masyarakat masih menunggu tindakan tegas dari Polres Batu Bara untuk menertibkan usaha galian yang tidak mengantongi izin. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar