Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menumpas seorang warga Kecamatan Pekat yang lenggang langgeng edarkan bisnis barang haram Narkotika jenis shabu. Penangkapan ini berlangsung pada Senin siang ( 2 /6/25 ) sekitar pukul 02.30 Wita, di sebuah rumah yang terletak di Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.
Terduga pelaku berinisial S, pria berusia 27 tahun, warga Desa Pekat Kecamatan Pekat, yang bersangkutan ditangkap atas dugaan memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kediaman terduga pelaku, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif.
"Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan kebenaran informasi tersebut, sekitar pukul 01.00 Wita tim bergerak ke lokasi yang sudah di petakan secara akurat dengan menyamar sebagai pembeli," beber Rahmadun sapaan akrab Kasat Narkoba.
Saat pelaku membuka pintu, tim langsung merangsek masuk dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, dua warga setempat dihadirkan sebagai saksi umum pada saat proses penangkapan dan penggeledahan.
"Setelah membaca surat perintah di hadapan saksi dan terduga, kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di dalam kamar rumah pelaku.
Dari hasil interogasi di tempat, terduga mengakui menyimpan narkotika jenis sabu dan menyerahkannya secara sukarela. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 buah klip berisi 6 gulung sabu
1 buah klip berisi 5 gulung sabu
1 buah klip berisi 4 gulung sabu
Total bruto 8,03 gram, netto 3,76 gram
Seluruh barang bukti dibungkus menggunakan plastik dan disimpan dalam kotak rokok yang dibalut isolasi hitam.
Sekitar pukul 05.10 Wita, kegiatan selesai dan tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Di tempat terpisah Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Zuharis, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Dompu dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Saat ini, tersangka S masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku bakal dijerat dengan pasal 112,111 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara, pungkas Kasat Narkoba Rahmadun via Kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis. (Rdw/Ddo)
0 Komentar