Breaking News

6/recent/ticker-posts

MenKop Budi Arie Dilaporkan Kader PDI Perjuangan Ke Polres Asahan Terkait Ujaran Kebencian

Tarunaglobalnews.com Asahan — Menteri Koperasi Republik Indonesia Budi Arie Setiadi dilaporkan ke Polres Asahan pengaduan masyarakat (Dumas) oleh kader partai melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kabupaten Asahan terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap partai PDI Perjuangan.

Surat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan ke Polres Asahan dengan nomor : 003/BBHAR.DPC PDIP/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 ditanda tangani oleh kuasa hukum yang juga selalu kader partai PDI Perjuangan Kabupaten Asahan diantaranya, Haidir Muda Siregar, SH, Chuzairin, SH, Fahrul Simangunsong, SH serta anggota Ade Gunawan, S. Kom.

" Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ini murni merupakan salah satu bentuk solidaritas yang tinggi serta tanggung jawab kita sebagai kader kader partai PDI Perjuangan dalam menjungjung tinggi serta menjaga nama baik partai. Seluruh kader kader partai PDI Perjuangan Kabupaten Asahan siap pasang badan demi membela nama baik partai " , kata Haidir Muda Siregar, SH. Kamis siang (05/06/2025) dihalaman Polres Asahan.

" Kami menilai bahwa pernyataan Menteri Koperasi Republik Indonesia Arie Budi Setiadi pada bulan Mei 2025 adalah merupakan dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik bagi partai PDI Perjuangan. Pernyataan itu jelas melukai hati seluruh kader kader partai, jelas kami semua tidak menerima dan sangat keberatan dengan pernyataan tersebut ", tegas Haidir.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum BBHAR Kabupaten Asahan, Chuzairin, SH, " pernyataan Menteri Koperasi Budi Arie tersebut jelas telah melanggar hukum sesuai pasal 310 tetapi tuduhannya tidak dapat dibuktikan maka orang tersebut dikenakan pasal 311 dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu Budi Arie Setiadi juga dianggap telah melanggar UU ITE karena pernyataannya tersebut telah tersebar ke berbagai media sosial dan elektronik.

Atas fitnah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang disampaikan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, maka kami dari Badan Batuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Kabupaten Asahan selalu kader partai meminta kepada Kapolres Asahan agar tidak membiarkan dugaan perbuatan pidana sekaligus menindak tegas yang bersangkutan atas perbuatan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

" BBHAR Kabupaten Asahan serta seluruh kader militan partai akan menjadi garda terdepan dalam membela serta menjaga nama baik marwah partai PDI Perjuanagn. Kita akan lawan dan siap memperjuangkan dari siapapun orang atau kelompok yang coba coba berani memecah belah keutuhan serta kedaulatan partai PDI Perjuangan ", pungkas Chuzairin. (Joko)

Posting Komentar

0 Komentar