Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Untuk menyelamatkan generasi muda (Genmud) dari pengaruh bahaya Narkotika, Polisi harus bertindak tegas dan berbarengan dengan upaya pencegahan yang masif kepada masyarakat. Malam itu, langit di wilayah Kecamatan Kempo tampak redup, namun di balik keheningan tersebut suasana seketika berubah menjadi cekam dan mengerikan.
Dimana saat itu tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu tengah menyiapkan langkah tegas dalam misi penyelamatan generasi muda dari jeratan gelap narkoba.
Kronologis kejadian Kasat Narkoba Polres Dompu menguraikan sekitar pukul 20.30 Wita, pada hari Kamis (5/6/25), tim opsnal Satresnarkoba melaksanakan penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Dusun Madya, Desa Kempo, Kecamatan Kempo. Tersangka yang di maksud berinisial PMA, seorang pemuda berusia 30 tahun yang masih berstatus pelajar/mahasiswa. Ia diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di wilayah setempat.
Lanjut Kasat Narkoba melalui Kasi humas Polres Dompu mengungkapkan gamblang, bermula dari informasi masyarakat yang mulai gerah dengan aktivitas mencurigakan di rumah PMA tepatnya di Dusun Madia Desa Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.
Merespon informasi yang A1 tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. segera memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian yang mendalam di lokasi yang di maksud, paparnya.
Setelah semuanya sudah di kalkulasikan dengan kuat, lalu tim Satresnakoba bergerak cepat mengamankan terduga pelaku, yang saat itu tersangka PMA tengah duduk santai bersama adiknya di depan rumah orang tuanya tepatnya di Dusun Madia Desa Kempo, jelasnya.
Saat bersamaan Sang adik tersangka sempat mencoba menggiring suasana dengan adu argumen, namun tim bergerak cepat mengamankan keduanya dan memanggil dua saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur.
Benar saja dari penggeledahan badan pada tersangka petugas menemukan barang bukti yang mencengangkan. Dari saku celana PMA ditemukan uang tunai Rp 1.128.000, 1 unit handphone dan dari balik lemari kayu di halaman rumahnya, tim menemukan satu kotak rokok berisi dua klip sabu, masing-masing memuat 5 dan 8 poket kristal bening yang diduga sabu dengan total bruto 5,37 gram atau setara netto: 0,60 gram sabu.
"Dari penuturan langsung tersangka PMA pada saat di introgasi oleh Polisi, bahwa ia mengakui barang itu miliknya, dan tidak ada keterkaitan dengan adik kandungnya," tegasnya.
Guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan di lokasi kejadian, tak lama usai penggeledahan, pelaku PMA digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandas Kasat.
Di tempat terpisah, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K, dalam keterangannya Pers menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya menjalankan penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi bangsa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang merusak masa depan anak-anak kita dengan narkoba. Ini bukan hanya penegakan hukum, tapi bentuk cinta kami terhadap masyarakat Dompu agar masa depan generasi muda kelak cemerlang dan bebas dari pengaruh buruk bahaya Narkotika ,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H. menyampaikan bahwa operasi malam itu berjalan aman dan disaksikan langsung oleh masyarakat guna menjamin transparansi.
Kini, langkah kecil itu menjadi bukti bahwa aparat tak tinggal diam. Sebab dalam setiap tindakan tegas, terselip harapan: agar Dompu bisa terbebas dari cengkeraman narkoba, dan masa depan anak bangsa tetap bersinar di bawah langit yang bersih dari zat terlarang, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis SH. (Rdw/ddo)
0 Komentar