Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial YS (38) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Jumat (20/06/2025).
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus rokok berisi satu paket sabu seberat 0,51 gram, tiga plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp 152.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tersangka ditangkap menindaklanjuti laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti dianggap cukup, YS diamankan sekitar pukul 17.00 WIB tidak jauh dari rumahnya, Kata Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi. Minggu (22/05/2025).
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu-sabu yang siap diedarkan.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus, termasuk mengungkap jaringan pemasok yang disebut masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Tutupnya. (HP)
0 Komentar