![]() |
Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan IPTU Omrin Sialagan |
Tarunaglobalnews.com Medan — Mirisnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dibuat Malu oleh anggotanya sendiri yang bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Leo Sembiring Wartawan yang menjadi korban penganiayaan pada 18 April 2025 yang lalu diduga mendapatkan intimidasi dan Fitnah dari Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Omrin Sialagan saat menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik pada 8 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB.
Leo Sembiring menjelaskan bahwa hal tersebut bermula saat dirinya menghadiri panggilan pemeriksaan lanjutan di Polsek Medan Tuntungan, terkait laporan penganiayaan yang dialaminya.
“Saya datang bersama istri saya menghadiri panggilan penyidik, namun saat saya diperiksa tiba-tiba Kanit Reskrim menemui saya, saya pun menyalami dia namun tiba-tiba dia mengatakan bahwa berkas laporan kasus penganiayaan yang saya laporkan akan di P21 kan namun ia mengatakan bahwa pelaku tidak akan ditahan."kata Leo Sembiring.
Masih dikatakannya, Dia juga meminta saya agar membackup nya di kejaksaan, Jangan sampai 351 berubah jadi 352. Karena kami masi goyang kata Kanit kepada saya.
"Mendengar perkataan kanit itu, Saya pun meminta agar pelaku juga dijerat dengan UU Pers, namun tiba-tiba Kanit Reskrim mengatakan bahwa saya tidak terdaftar di Dewan pers, dan dia juga mengajak saya taruhan akan memberikan saya Rp500 juta apabila saya terdaftar di Dewan Pers. Dia bilang saya Rp 1 juta dan dia Rp 500 juta,”jelasnya.
Kami sempat berdebat dan saya mengatakan bahwa saya terdaftar di Dewan Pers dan saya mempunyai sertifikat, Namun Omrin tetap berkeras karena pihak nya sudah melakukan pemeriksaan ke Dewan Pers.
"Saat itu juga saya langsung pulang kerumah saya di Pancur Batu lalu kembali lagi ke Polsek Medan Tuntungan dengan membawa sertifikat bahwa saya telah terdaftar di Dewan Pers An Leo Albertus. Suasana di Polsek Medan Tuntungan sangat ricuh pada saat itu saya merasa difitnah oleh ucapan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Omrin Sialagan yang mengatakan saya tidak terdaftar di Dewan Pers."ungkap Leo Sembiring.
“Yang anehnya, kenapa Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Omrin Sialagan mengatakan bahwa berkas laporan saya akan di P21 kan, sementara penyidik yang memeriksa saya mengatakan bahwa dirinya akan melakukan gelar perkara ke Polrestabes Medan terkait hal tersebut. Saya hanya meminta keadilan, saya ingin juga pelaku dijerat pasal berlapis, namun dugaan saya ada oknum yang menyeting semua ini di Polsek Medan Tuntungan agar pelaku hanya dijerat dengan 1 pasal saja,” ungkapnya lagi.
Saat kericuhan, tiba tiba Kapolsek Medan Tuntungan datang dan mencoba menenangkan kericuhan, namun kericuhan tetap berlanjut. Namun beberapa waktu kemudian kericuhan mereda dan di ajak keruangan Kapolsek Medan Tuntungan dan saat itu Kapolsek Medan Tuntungan berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis sesuai dengan yang dialami korban.
Perlu diketahui bahwa Leo Albertus nomor 29086-PWI/Wda/DP/XII/2023/17/08/90 Dinyatakan KOMPETEN dalam jenjang kompetensi WARTAWAN MUDA berdasarkan hasil uji Kompetensi Wartawan yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tanggal 22 Desember 2023 s.d 23 Desember 2023 di Kota Medan sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standart Kompetensi Wartawan. Yang ditanda tangani oleh Dr Ninik Rahayu,S.H., M.S Ketua Dewan Pers. (Ewi)
0 Komentar