Tarunaglobalnews.com Simalungun — Kegiatan sosialisasi bidang hukum dalam pengabdian masyarakat kembali dilaksanakan Karang Taruna Kecamatan Bandar Masilam bersama STAI Panca Budi Perdagangan di Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Rabu (28/5/2025) sekira pukul 09:30 WIB.
Pantauan awak media di lokasi, kegiatan dihadiri Pangulu Nagori Bandar Tinggi Samsiadi, S.Sos.I.M.Si, Ketua Karang Taruna Kecamatan Bandar Masilam M.Nasrin Syahputra, Para Gamot, para Dosen STAI Panca Budi Perdagangan, serta pemuda-pemudi Karang Taruna Nagori Bandar Tinggi.
Pangulu Nagori Bandar Tinggi Samsiadi, S.Sos.I.M.Si dalam kata sambutannya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kegiatan yang dilakukan Karang Taruna bersama STAI Panca Budi Perdagangan untuk memberikan sosialisasi hukum kepada warga Nagori Bandar Tinggi.
"Ketentraman, ketertiban, dan keamanan menjadi kebutuhan pokok/mendasar bagi kita semua, untuk itu harus selalu kita jaga dan pelihara. Namun, selalu ada potensi yang mengancam ketentraman serta dapat merusak generasi penerus bangsa dimana banyak kasus kejahatan seperti pencurian semakin merajalela."ungkap Samsiadi, S.Sos.I.M.Si.
Sementara itu para pemateri yang merupakan para dosen STAI Panca Budi Perdagangan, Hamdani, S.H., M.Kn, Dra. Hj. Elpianti Sahara P, MA, dan Anggreni, M.Pd.I. menyampaikan Pemahaman Hukum Pidana, Hukum Islam, dan Pendidikan Karakter, serta melakukan diskusi seputar permasalahan hukum di masyarakat.
Saat dikonfirmasi awak media ini, Ketua Karang Taruna Kabupaten Simalungun Bonauli Rajagukguk, SH melalui Ketua Karang Taruna Kecamatan Bandar Masilam Kecamatan Bandar Masilam M.Nasrin Syahputra mengatakan tujuan sosialisasi hukum di masyarakat adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum, pengetahuan tentang hukum, dan budaya hukum di kalangan masyarakat, sehingga tercipta ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kedamaian.
Masih dikatakan Nasrin, Karang Taruna Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun siap menjadi Leadership hukum ditengah masyarakat. (Ir)
0 Komentar