![]() |
Para pelaku dan BB sudah di amankan ke Mapolres Dompu |
Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada hari Jumat, (2/ Mei/ 2025) sekitar pukul 10.30 Wita, dua pria berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di sebuah rumah di Lingkungan Kandai II Barat, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Terduga pelaku yang berhasil di amankan yakni berinisial, M, laki-laki, 55 tahun, wiraswasta, alamat Dusun Karama, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. dan AS, laki-laki, 59 tahun, pensiunan PNS, alamat Jalan Soriwono Gg. Fiko Jembatan, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Barang bukti yang diamankan 1 klip bening berisi kristal yang diduga sabu 1 buah kaca, 1 buah skop dari sedotan 4 klip bening kosong, 1 buah HP merk Realme, Uang tunai sebesar Rp 394.000, Bong, klip kosong, dan alat isap lainnya ditemukan di ruang belakang rumah
Sedangkan berat barang bukti, Brutto 1,11 gram, Netto 0,81 gram.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa rumah tersebut sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., kemudian memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga, tim dibagi dalam tiga kelompok kecil di bawah kendali KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto.
Saat penggerebekan, M terlihat sedang berpura-pura memandikan ayam di halaman rumah. Sementara AS yang saat itu berada bersama M juga langsung diamankan untuk di mintai keterangan nya. Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan dua warga, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan.
“Awalnya M tidak mengakui memiliki barang bukti, namun setelah digeledah dan dilakukan interogasi awal, akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” jelas Kasi Humas Polres Dompu IPTU Zuharis, S.H. mewakili Kasat Narkoba.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., menyatakan apresiasinya atas keberhasilan pengungkapan ini. Ia menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus gencar memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda Dompu dari bahaya narkotika.
Kedua terduga beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dan kedua terduga pelaku bakal di Ganjar pasal 112, 111 KUHP Junto Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan maksimal 14 tahun pidana penjara, pungkas Kasi humas Polres Dompu. (Rdw/Ddo)
0 Komentar