Breaking News

6/recent/ticker-posts

MILIKI SEJUMLAH SABU, NYAYIAN MERDU HENDRA MEMBAWA RAHMAT KE JERUJI BESI

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Lima Puluh berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga memiliki dan menguasai Narkotika Jenis sabu-sabu. Tersangka bernama, Hendra (40) dan Rahmat Nur (38) keduanya merupakan warga Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Plt Polsek Lima Puluh Iptu R. Simatupang, SH, membenarkan penangkapan dua orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu, Pada hari Kamis 21 September 2023, sekitar pukul 15:30 WIB, di Dalam Rumah tepatnya Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Barang bukti yang disita petugas berupa, 2 (dua) buah Plastik Klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah), 1 (satu) buah Kotak dan 2 (Dua) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap (Bong), 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sekop, uang tunai Rp 200.000, 1 (satu) buah Korek mancis.

Selanjutnya, Plt Polsek Lima Puluh juga mengatakan kronologis penangkapan, Saat itu Personil Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M. Siregar, mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya.

Dan masyarakat memberitahukan bahwa di Sebuah Rumah Tepat nya di Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batu Bara, yang Identitas pelaku sudah diketahui petugas akan ada kegiatan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut unit Opsnal bersama Kanit Reskrim Ipda M. Siregar langsung menuju lokasi yang di maksud kemudian team Opsnal Polsek Lima Puluh sampai di tempat yang dimaksud dan melihat ada nya seseorang mencurigakan masuk kedalam rumah.

Akhirnya petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan satu orang tersangka Hendra sedang menggenggam 1 (satu) Plastik Klip Kecil yang di duga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan sekitar rumah dan Petugas menemukan kotak yang berisikan 1 (satu) Plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) Plastik Klip Kosong dan uang Tunai sebesar Rp 35.000 (Tiga puluh Lima Ribu Rupiah) terduga pelaku uang tersebut adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan nya dari tetangga rumah nya Rahmat Nur dan petugas langsung melakukan pengembangan kerumah Rahmat Nur dan petugas berhasil bertemu dengan Rahmat Nuh di dalam Kamar.

Lebih lanjut, Petugas melakukan penggeledahan di sekitar kamar dan berhasil menemukan barang bukti diatas.berupa, 2 (dua) plastik klip kosong yang diduga bekas pemakaian narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari sedotan minuman, uang tunai sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

"Kini kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh guna proses lebih lanjut."jelas Plt Polsek Lima Puluh Iptu R. Simatupang, SH. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar