Breaking News

6/recent/ticker-posts

POLSEK WOJA UNGKAP TERDUGA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Sesok pria berinisial A warga Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai disergap (ditangkap) Timsus Elang, Polsek Woja, bertempat di jembatan Lingkungan Bali Dua pada Senin siang (14/8/2023), sekira pukul 11.45 Wita. 

Pria yang masih lajang ini nekat nyolong (mencuri) satu unit speaker aktif merk Polytron Pas 69 XBR berwarna hitam, satu set Bed Cover dan Sprei satu pcs milik Ibu Nurhayati (40) yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S.Ip dalam keterangan persnya, berdasarkan keterangan korban bahwa pada saat kejadian, korban nginap di rumah orang tuanya yakni di Lingkungan Dore, Kelurahan Simpasai. 

Korban mengetahui bahwa rumahnya di bobol pencuri setelah diberitahu oleh Hendra via telpon seluler pada Rabu (2/8) pagi, sekira pukul 10.00 Wita, saat itu Hendra melihat pintu depan rumah Nurhayati dalam keadaan terbuka. 

Mendengar informasi itu, Nurhayati kembali ke rumahnya dan melihat pintu bagian depan rumahnya dalam keadaan terbuka, kemudian ia masuk dan periksa barang-barang tersebut sudah tidak ada di tempatnya, dan atas kejadian itu, Nurhayati mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta rupiah. 

Namun kejadian itu masih berpihak kepada korban yang dimana sehari setelah kejadian korban mengetahui terduga pelakunya. 

Sehingga ia mendatangi rumah orang tua terduga pelaku dan menemukan barang hasil curian yang merupakan miliknya yakni satu set speaker aktif merk Polytron Pas 69 XBR. 

Tak menunggu waktu lama, Nurhayati(korban) langsung mengamankan barangnya dan melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Woja beserta Barang Bukti (BB) guna diproses penyelidikan lebih lanjut. 

Terkait dengan hal tersebut Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S.IP memerintahkan Timsus Elang Sektor Woja untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku. 

Kemudian Timsus Elang di bawah garis komando Kanit Reskrim Bripka Abdul Hamid, S.H melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku dan diperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Lingkungan Bali Dua.

"Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, anggota bergerak menuju ke lokasi yang sudah di kantongi petugas, ungkap Kapolsek. 

Saat itu juga tim elang berhasil menyergap terduga pelaku tepatnya di jembatan Lingkungan Bali Dua yang pada saat itu terduga pelaku ingin menjemput pacarnya," sambung Kapolsek. 

Tak henti sampai di situ, Timsus melakukan pengembangan di rumah Kartini di Dusun Sepalarang, Desa Matua terkait dengan BB hasil curian berupa satu set Bed Cover dan Sprei sati satu pcs.

"Terduga pelaku bersama BB saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Woja guna diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, tandas mantan Kanit buser Polres Dompu.

Atas perbuatan pelaku tambah Kapolsek Woja bakal di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, pungkas Kapolsek Woja. (Rdw/Dodo) 

Posting Komentar

0 Komentar