Breaking News

6/recent/ticker-posts

POLSEK LABUHAN RUKU BERHASIL MENGAMANKAN SEORANG PRIA DIDUGA MELAKUKAN PENCURIAN SEPEDA MOTOR

Tersangka Basri Als Ipit saat diamankan Polsek Labuhan Ruku 

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Personil Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki kasus pencurian Sepeda Motor Honda Vario 125.

Tersangka bernama, Basri Als Ipit (45) warga Dusun II Desa Kuala Sikasim Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

Peristiwa pencurian tarjadi, Pada hari Rabu Tgl 02 November 2022 sekira pukul 03.00 WIB, di Dusun l Mawar Desa Mekar Baru Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Indrapura AKP Riswanto, SH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH. MH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Basri Als Ipit. Rabu (30/08/2023).

Selanjutnya, Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH. MH, mengatakan, Kronologis Kejadian Pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekira pukul 03:00 WIB, telah terjadi pencurian Sepeda Motor Honda Vario 125 warna Hitam Lis Hijau BK 4629 OAE di Dusun l Mawar Desa Mekar Baru Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, satu leptop Note Book, satu unit jam tangan merk Mirage dan tas berwarna hitam yang berisikan dompet dan uang beserta surat-surat, KTP, ATM.

Pada saat itu pelapor sedang mengerjakan pekerjaan ADM sekolah di kamar, kemudian pelapor mendengar suara bunyi seperti memukul-mukul dan pelapor tidak menanggapinya dikarenakan menganggap itu adalah kucing

Setelah selesai mengerjakan pekerjaan pelapor tidur lalu pelapor dibanguni oleh tetangga Koko Raharjo Saksi sekira pkl 03:00 WIB, Saksi mengatakan kepada pelapor sepeda motor Kakak di bawak orang ke sana lalu pelapor di ajak untuk mengambil sepeda motor tersebut setelah sampai ke rumahnya sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi dan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah), Kata Iptu Abdi Tansar, SH. MH.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan di rugikan serta melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (HP).

Posting Komentar

0 Komentar