Breaking News

6/recent/ticker-posts

PANWASLU KECAMATAN BANDAR MASILAM HIMBAU PARPOL PESERTA PEMILU 2024 PATUHI ATURAN KAMPANYE

Tiga Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam Saparuddin Sirait, SH Divisi SDMO (ketua-tengah), M. Nasrin Syahputra Divisi Penindakan, Penanganan dan Penyelesaian Sengketa (kiri) dan M. Syarif Nasution Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif Masyarakat (kanan) 

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Simalungun, Bandar Masilam — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun mengimbau partai politik (parpol) peserta pemilu di Kecamatan Bandar Masilam untuk mematuhi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum 2024.

Hal itu disampaikan M. Nasrin Syahputra salah satu Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam membidangi Divisi Penindakan, Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, didampingi M. Syarif Nasution Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif Masyarakat, dan Saparuddin Sirait, SH Divisi SDMO yang juga merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam, saat ditemui wartawan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bandar Masilam. Rabu (30/8/2023) sekira pukul 16:00 WIB. 

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 secara jelas diatur 11 tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan umum, mulai dari perencanaan/program hingga pada penetapan hasil pemilihan umum. PKPU tersebut juga telah mengatur masa kampanye kepada peserta pemilu yang dimulai pada November 2023 sampai Februari 2024.

“Jadi parpol peserta pemilu khususnya di Kecamatan Bandar Masilam, jangan dulu terburu-buru berkampanye atau memasang alat peraga kampanye (APK) dari bakal calon legislatif (bacaleg) ataupun bacapres yang akan diusung masing-masing parpol pada Pemilu 2024. Sosialisasi sah-sah saja, namun jangan mengabaikan aspek estetika Kecamatan Bandar Masilam dan fasilitas umum. Jangan juga kebablasan berkampanye atau menyampaikan ajakan, menyampaikan visi-misi yang disertai tanda coblos nomor urut pada gambar baliho/spanduk,"ujar M. Nasrin Syahputra. 

M. Syarif Nasution juga menambahkan, meminimalisir potensi pelanggaran pemilu di Kecamatan Bandar Masilam, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara preventif dan melayangkan surat imbauan kepada parpol peserta pemilu di Kecamatan Bandar Masilam

“Inventarisir data jumlah baliho/spanduk atau atribut parpol peserta pemilu di Kecamatan Bandar Masilam sudah mulai menjamur. Baliho/spanduk tersebut mayoritas dari bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan bacapres masing-masing parpol peserta pemilu, dan diperkirakan pasti bertambah sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu 2024,”ungkapnya. 

Sementara itu, Saparuddin Sirait, SH, juga meminta ASN di wilayah Kecamatan Bandar Masilam, agar tetap menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Netralitas dimaksud, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun pada Pemilu 2024. Asas netralitas diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. (FN) 

Posting Komentar

0 Komentar