Breaking News

6/recent/ticker-posts

23 BUNGKUS SABU DIAMANKAN POLSEK INDRAPURA DARI DUA PRIA

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki laki diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka bernama, Syafril Azam Nasution (52) dan Muhammad Habillah (25) merupakan warga Dusun III Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, diamankan, Pada hari Selasa 22 Agustus 2023 sekira pukul 00:10 WIB, di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH, membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka, bersama barang bukti berupa, 23 (Dua puluh tiga) bungkus plastik transparan berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, Uang tunai Rp. 380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sekop.

Sedangkan kronologis penangkapan, Pada saat itu, Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada 2 (Dua) orang di duga pelaku menyimpan dan memiliki Narkotika sabu yang sedang berada di salah satu warung yang terletak di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Indrapura bersama dengan anggota langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, sesampainya di TKP  personil Reskrim Polsek Indrapura berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki diduga pelaku memiliki dan menyimpan barang haram tersebut.

Kemudian, atas nama Syafril Azam Nasution dan Muhammad Habibila, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 23 (Dua puluh tiga) bungkus plastik berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dari kantong celana Syafril azam nasution selanjutnya ke dua orang tersebut, beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek indrapura guna proses lebih lanjut.

"Terhadap kedua tersangka melanggar Pasal, yang sebagaimana Dimaksud dalam pasal 114 UU Narkotika UU NO.35 tahun 2009."pungkasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar