Breaking News

6/recent/ticker-posts

Memiliki Sejumlah Sabu, Dua Pria di Kelurahan Indrapura Ditangkap Polsek Indrapura

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H. Damanik, SH. MH kepada awak media mengatakan, Kedua tersangka bernama, Lukman Hakim (43) dan Abdul Rahman (31) merupakan warga Dusun IV Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dan berhasil diamankan pada hari Sabtu 29 Juli 2023, sekitar pukul 21:30 WIB, bersama barang bukti 1 (satu) paket kecil Shabu-shabu, dan 1 (satu) unit sepeda Motor Yahama Mio warna Merah, di Jalinsum Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Minggu (30/7/2023).

Masih dikatakannya, sebelumnya personil Opsnal Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwa ada 2 (dua) orang Laki-laki memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Jalinsum Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Mendapat informasi tersebut, unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

Sesampainya di lokasi dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang dimaksud sedang mengendarai Sepeda Motor, kemudian team opsnal langsung memberhentikan laki-laki tersebut dan melihat laki-laki tersebut membuang narkotika jenis sabu degan tangan sebelah Kiri.

Kiki kedua pelaku dan barang bukti berada di Polsek Indrapura untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang. Pungkas. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar