Breaking News

6/recent/ticker-posts

Dugaan Pemerasan Jaksa Kejari Batu Bara Atas Bantuan Oknum Polisi Berpangkat Aiptu, Kapolres Batu Bara Angkat Bicara

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Dugaan pemerasan Jaksa Kejari Batu Bara atas bantuan oknum Polisi Berpangkat Aiptu yang viral di media sosial dan online ditanggapi Kapolres Batu Bara Akbp Jose DC Fernandes, S.I.K, pada press release di ruang kerjanya. Jum'at (12/05/2023) sekira pukul 18:00 WIB. 

Namun sempat pula terseret nama 3 oknum Polisi yang bertugas di Polres Batu Bara yang konon katanya membantu dan hendak menguruskan kasus keluarga tersangka tersebut dengan Kejari Batu Bara.

Menanggapi perihal tersebut, Kapolres Batu Bara Akbp Jose DC Fernandes, S.I.K, pun langsung mengintruksikan Kasi Propam untuk memeriksa anggotanya tersebut.

Setelah melewati berbagai rangkaian proses pemeriksaan, akhirnya tiga personil Polres Batu Bara tersebut pun dinyatakan tidak terlibat dalam pemerasan itu.

Selanjutnya, Kapolres Batu Bara Akbp Jose DC Fernandes, S.I.K, dengan tegas memaparkan bahwa anggotanya tersebut tidak terlibat dan saat ini telah kembali bertugas seperti biasanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam ternyata ketiga anggota Polres Batu Bara tersebut tidak ada menerima uang seperti yang dituduhkan. Bukti juga tidak ada, kata Kapolres Batu Bara didampingi Kasi Propam Polres Batu Bara Akp R Tambunan dan KBO Satres Narkoba Iptu P Tamba. 

Kapolres Batu Bara mengatakan kasus ini bermula saat penangkapan 2 tersangka dugaan terlibat narkoba DYN (34) dan MRR (24) pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 17:30 WIB di Desa Perkebunan Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan barang bukti sabu seberat 2,24 gram. 

Berdasarkan pengembangan sekitar satu jam kemudian petugas Satres Narkoba berhasil menangkap HS di Kelurahan Bunut Barat kota Kisaran Barat dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 2 gram. 

Pada pengembangan selanjutnya, 19 Januari 2023 sekira pukul 11:00 WIB, petugas menangkap RH di Kisaran Timur dengan barang bukti narkotika sabu 3  bungkus besar seberat 17 gram. 

Selanjutnya, Kapolres Batu Bara mengatakan,berkas perkara tersangka DYN (34) dan MRR telah di kirim ke JPU sesuai Nomor : B / 167 / II / 2023/ Satres narkoba, tgl 08 Feb 2023, namun berkas perkara dikembalikan P-18 sesuai nomor. B-551/L.2.32/ Enz.1/02/2023,  tgl 22 Feb 2023. 

Kemudian, berkas perkara telah dikirimkan kembali ke JPU tgl 05 Maret 2023, namun kembali JPU mengembalikan berkas perkara ke penyidik Satres Narkoba Polres Batu Bara dalam bentuk berita acara koordinasi dan di terima penyidik tanggal 03 Mei 2023. Penyidik telah kembali mengirimkan berkas perkara ke Jpu tertanggal 05 Mei 2023, dan saat ini menunggu berkas perkara P-21. 

Adapun saat ini kedua tersangka DYN dan MRR dititipkan di Lapas Klas II A Labuhan Ruku dan Proses Penyidikan dan sehubungan terjadinya berkas perkara bolak balik dari JPU Penyidik telah kembali mengirimkan berkas perkara ke JPU tertanggal 05 Mei 2023, dan saat ini menunggu berkas perkara P-21, dan apabila telah P-21 tersangka dan barang bukti akan segera di limpahkan ke JPU (P-22), ucap Kapolres Batu Bara. 

Demikian pula kasus dengan tersangka HS dan RH juga sudah dikirimkan ke JPU 

Berkas perkara HS telah di kirim ke JPU, dengan Nomor B : 169/II/ 2023/ resnarkoba, tanggal 08 Feb 2023, dan berkas perkara telah P-21 dan kemudian telah dilimpahkan ke JPU (P-22), sesuai nomor surat : K/ 830/ V / 2023/Resnarkoba, tgl 03 Mei 2023. 

Sementara berkas perkara RH telah di kirim ke JPU, dengan Nomor B : 170/II/ 2023/ resnarkoba, tanggal 06 Feb 2023, dan berkas perkara telah P-21 dan kemudian telah dilimpahkan ke JPU (P-22), sesuai nomor surat : K/ 834/ V / 2023/ Resnarkoba, tanggal 03 Mei 2023. 

Ketiga kasus diatas tidak lagi berada di Polres Batu Bara karena telah kita limpahkan ke JPU Kejari Batu Bara. Saya tegaskan dalam kasus ini tidak ada keterlibatan atau pemerasan anggota saya, "tutup Kapolres Akbp Jose DC. Fernandes, S.I.K. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar