Breaking News

6/recent/ticker-posts

CV Wajib Terverifikasi Bidang Jakon Prihal Kelengkapan Sesuai Permen PUPR No 01 Tahun 2023

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Sukabumi — Bidang Jasa Kontruksi (Jakon) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Akan lakukan verifikasi Perusahaan mencocokan dengan data Badan Pusat statistik (BPS) dan Kementrian ada Delapan Ratus limapuluhan Perusahaan, berkaitan dengan Peraturan Kementrian PUPR Nomor 01 tahun 2023 Tentang Pengawasan. Kantor Bidang Jakon yang beralamat di Jalan Raya Baros Km 4 no 95 Sukabumi. Selasa (04/04/2023).

Abas Luswandi Kepala Bidang Jakon Dinas PU mengatakan bidang ini baru berjalan dari Tahun 2021 hngga Tahun 2023 ada beberapa hal yang memang perlu di evaluasi terutama dalam pemuktahiran data Perusahaan yang mendapatkan pekerjaan bukan hanya Dinas PU saja akan tetapi di semua Dinas Kabupaten Sukabumi.

Apakah mempunyai tenaga ahli, Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Jasa Kontruksi diantaranya itu merupakan salah satu kelengkapan prasyarat Perusahaan.

Dengan adanya penyampaian data dari pihak BPS dan Kementrian bahwa perusaan yang terdata ada delapan ratus lima puluhan.

Hal ini, berkaitan dengan pengawasan penyelengaraan jasa kontruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sesuai dengan Peraturan Mentri PUPR Nomor 01 Tahun 2023," ujarnya.

Selain itu, Abas menyampaikan bidangnya memerlukan pengadaan sistem Aplikasi sejenis webset dan perangkat lainnya, alat untuk memudahkan Penyimpanan, menditeksi dokumen perusaan supaya menjadi terperinci sehingga dapat mengetahui mana yang aktif maupun non aktif sebab semua sistem data perusahaan sudah berbasis online hari ini sudah OSS RB dan Bebasi Resiko," terangnya.

Untuk pengadaan aplikasi dalam rapat Dinas sudah disampaikan pada Bapak Kadis Asep Japar, semoga saja tahun ini bisa terealisasi dan tidak ada perubahan anggaran karena ini sangat penting,"tutupnya. (Fery) 

Posting Komentar

0 Komentar