Breaking News

6/recent/ticker-posts

BAZNAS Sebagai Lembaga Yang Berwenang Melakukan Pengelolaan Zakat Secara Nasional

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Sukabumi — Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada Bulan Ramadhan Pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim), demikian disampaikan Sayyid Andi Mursalim Sabbi Al Kadzimi Al Husaini sebagai Ketua DPC Salatin Asyrof Azzahro Kesultanan Nusantara Kab. Sinjai ketika berkunjung ke BAZNAS Kab. Sinjai hari selasa, 18 April 2023.

Masih kata dirinya, Kedatanganya kesana untuk menyerahkan zakat fitrahnya, juga mengajak kepada kaum muslimin dan muslimat yang memiliki kelebihan rezeki agar menunaikan kewajiban berzakatnya di Bulan Ramadhan Zakat fitrah (zakat al-fitr)

“BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001,” terangnya.

Sayyid Andi Mursalim Sabbi Al Kadzimi Al Husaini yang juga merupakan keturunan ke-39 Nabi Muhammad SAW mengharapkan agar masyarakat Indonesia khususnya di Kab. Sinjai dapat memanfaatkan BAZNAS yang ada di seluruh Indonesia sebagai tempat untuk menyalurkan Zakat, infak dan sadaqohnya. (Badan Amil Zakat Nasional). (Rel-Red) 

Posting Komentar

0 Komentar