Breaking News

6/recent/ticker-posts

Advokat Sapto Wibowo S, SH LP-Kan Ketua RW 02 Limo Depok Ke Polsek Cinere

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Depok — Lagi ! kejadian berulang, seorang Advokat menjadi korban dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan yang terjadi di daerah Kampung Poncol RT.004 RW.002 Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok 8/2/2023.

Kejadian dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ketua RW.002 Kel. Limo Kec. Limo Kota Depok bermula dari kedatangan advokat Sapto Wibowo S, SH dengan saksi, untuk mengantarkan surat dan pemberitahuan kepada Ketua RT.004 Kel Limo Kec Limo Kota Depok, perihal permintaan pengosongan rumah yang di tempati oleh seseorang dimana rumah tersebut berdiri di atas tanah klien nya yang di klaim sudah dibeli.

Dikarenakan Ketua RT setempat tidak ada di rumah, saudara Sapto SH dengan 2 orang rekan nya (saksi) menunggu ketua RT sampai balik ke rumah. Tiba-tiba si terduga datang dengan seorang teman nya hingga terjadilah pembicaraan yang di sela perbincangan si terduga yaitu Ketua RW.002 marah-marah serta berkata kasar sambil berdiri lalu mendorong saudara Sapto SH dengan posisi tangan mengepal kebagian dada kiri sampai saudara Sapto hampir jatuh dan terdorong sekitar 2 (dua ) meter, menurut keterangan kesaksian saudara A I kepada wartawan.

Dimintai keterangan oleh wartawan, korban advokat Sapto Wibowo S, SH. mengatakan "Alhamdulillah berterimakasih kepada Polsek Limo, Cinere laporan saya di terima dan di sambut dengan baik. Sapto juga berkata bahwa saya menjalankan profesi saya sebagai seorang advokat sesuai dengan jalur dan prosedur seorang advokat. Saya juga dilindungi oleh undang-undang, akan tetapi saya di perlakukan tidak baik oleh seseorang, saya laporkan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan oleh seorang Ketua RW" ungkap nya.

Lanjut Sapto SH, pada kedatangan dia diwaktu sebelumnya Ketua RW 002 tersebut sejak awal sudah terlihat terlalu ngotot membela warganya yang menempati tanah milik kliennya, yang jelas mendirikan bangunan tanpa IMB dan di tanah milik orang lain. 

"Ada apa ini, satu pertanyaan besar, akan saya usut sampai menghadap walikota depok, saya tidak akan mundur sampai perkara ini tuntas, karena menurut saya seorang advokat sudah tidak dihargai lagi oleh terduga Ketua RW tersebut" papar Sapto.

Mengalami hal tidak menyenangkan kepada rekannya, Muhammad Yusuf SH selaku tim kuasa hukum Sapto SH angkat bicara. Bersama 15 orang tim advokat lainnya siap membela rekannya Sapto SH. "Saya begitu mendengar saudara saya rekan sejawat di perlakukan seperti itu sangat geram, saya bersama rekan-rekan Advokat lain akan jadi kuasa hukum saudara Sapto" pungkasnya. (Wennie)

Posting Komentar

0 Komentar