Breaking News

6/recent/ticker-posts

Histeris Mengadu Ke Presiden Jokowi, PT. Padasa Enam Utama Asahan Dituding Tidak Bayar Pesangon Mantan Karyawannya

Para karyawan PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Asahan — Sebanyak 14 orang mantan karyawan PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Akhirnya mengadu ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Pasalnya sudah hampir selama 5 tahun berhenti bekerja, Pihak perusahaan perkebunan yang selama ini tempatnya bekerja tidak juga membayar pesangon mereka.

Dari 14 orang mantan karyawan perkebunan PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam yang berhenti bekerja dari perusahaan, Ada yang sudah bekerja selama 25 tahun bahkan lebih. 

"Di tahun 2018 yang lalu pada saat kami berhenti bekerja, Usia kami rata rata sudah mencapai 50 tahun."ungkap Wagino (55) salah seorang mantan karyawan warga Desa Suka Raja yang mewakili rekan-rekannya dalam menuntut pesangon dari PT Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam kepada awak media Tarunaglobalnews.com, Selasa ( 30/11/2022 ) pukul 17.30 Wib di kediamannya.

Wagino memaparkan, Pada tahun 2018 yang lalu alasan kami berhenti dari perusahaan perkebunan PT Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam, Karena kami dimutasikan untuk bekerja di perkebunan sawit Kalianta 2 (Perusahaan Group PT Padasa Enam Utama) yang berada daerah Provinsi Riau menjadi karyawan pemanen buah sawit (Dodos), Padahal pada saat itu masa pensiun kami hanya tinggal 2 hingga 1 tahun lagi.

Selain itu alasan yang kedua kenapa kami menolak untuk dimutasikan bekerja di perkebunan Kalianta 2 Provinsi Riau, Didalam surat perjanjian kontrak kerja kami dengan pihak perusahaan ada disebutkan bahwa kami bersedia ditempatkan dan di pekerjakan di PT Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam Kabupaten Asahan Sumatera Utara, Dan tidak ada disebutkan untuk dipekerjakan di perkebunan Kalianta 2 yang berada di Provinsi Riau, terang Wagino.

Hampir 5 tahun lamanya, Sudah lelah kami memperjuangkan permasalahan ini di DPRD Kabupaten Asahan, Sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara kami dan pihak perusahaan yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Bahruddin Harahap. Termasuk sidang Pengadilan Hubungan Industrial di pengadilan Negri Medan, kemudian ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan, Namun semuanya tidak membuahkan hasil.

Usaha dan upaya semua sudah kami lakukan, namun pihak perusahaan tidak juga perduli dengan nasib kami yang sudah puluhan tahun bekerja dan mengabdi di perusahaan tersebut. Untuk itu harapan kami yang terakhir hanyalah memohon bantuan kepada bapak Presiden Joko Widodo, agar dapat mendengar dan secepatnya dapat menyelesaikan permaslahan kami ini, harap Wagino

Ditempat yang sama, Erwati (58) mantan karyawan yang sudah 34 tahun bekerja di PT Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam dengan Isak tangis menyampaikan, " Bapak Presiden Joko Widodo, tolonglah kami, bantulah nasib kami rakyat kecil ini ". Tidak tau lagi kemana kami harus mengadu, hanya kepada Bapak Presidenlah tempat kami mengadu dan berharap. Bantulah kami rakyat kecil ini Pak Presiden Joko Widodo, tandasnya diiringi tangisan haru. (Joko)

Posting Komentar

0 Komentar