Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pelantikan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Dompu Diduga Cacat Hukum, "Suryadin Angkat Bicara"

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Badan pengawas pemilu (Banwaslu) Kabupaten Dompu melantik 24 anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kabupaten Dompu, bertempat di aula gedung PKK Dompu, Jum'at (28/10/2022) kemarin sore sekitar pukul 16.05 Wita. Dan pelantikan Panwas Kecamatan tersebut di pimpin langsung Ketua Badan pengawas pemilu Kabupaten Dompu Drs Irwan.

Atas pelantikan terhadap ke 24 anggota pengawas pemilu Kecamatan tersebut sehingga Suryadin meradang dan angkat bicara pada media, Sabtu (29/10/2022) pagi.

Terkait hal itu ia menuding bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu terlalu berani melantik anggota Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Dompu yang dinilai cacat hukum.

Namun ia tidak menafik pula bahwa proses dan tahapan seleksi anggota penyelenggara Pemilu khususnya anggota Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Dompu dalam rangka Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sudah sesuai dengan amanatkan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalih Suryadin yang akrab di sapa Guru Gale Warga Desa Mbawi- Kecamatan Dompu.

"Saya sampaikan bahwa pelantikan anggota Panwascam tersebut Cacat Secara Hukum".

Suryadin menegaskan lagi, bahwa dari awal Bawaslu telah melanggar tahapan seleksi , Sebagaimana ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku. jelas Guru Gale yang juga peserta calon Panwas Kecamatan Dompu yang tidak lolos seleksi.

Di tegaskan Suryadin, bahwa Pokja yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten Dompu berdasarkan pedoman pembentukan Panwascam wajib hukumnya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang persyaratan baku yang harus dipatuhi oleh calon peserta, Termasuk didalamnya tidak atau bolehnya unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparat Desa dan Lembaga Desa ikut serta sebagai Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Berdasarkan fakta yang ada, kata Suryadin, bahwa diantara Panwascam yang dilantik oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu jelas-jelas mempunyai riwayat pekerjaan lain yang bertentangan dengan aturan yang ada seperti, PNS, P3K, Sekretaris Desa dan Sekretaris BPD bahkan ironisnya Kepala Sekolah disalah satu yayasan di Kabupaten Dompu.

"Ia jelaskan sebagaimana yang atur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2019 tentang penyelenggara pemilu ditegaskan bahwa persyaratan menjadi anggota Panwascam tidak boleh merangkap jabatan dan bekerja penuh waktu".

Selanjutnya menurut hemat saya bahwa dengan adanya unsur PNS dan P3K yang dipaksakan untuk dilantik sebagai anggota Panwascam yang jelas-jelas melanggar ketentuan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang Pasal 117 ayat (1) huruf j UU 7 Tahun 2017 patut diduga melanggar aturan dan cacat hukum".

Lebih jauh Guru Gale menyampaikan secara implisit bahwa syarat untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan harus mengundurkan diri dari Jabatan Politik, Jabatan pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai Calon".

"Menurut dia lagi, Bahwa pengunduran diri tersebut dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Calon PNS atau P3K tersebut dan Surat Keputusan Pemberhentian Sementara yang bersangkutan dari PNS atau P3K dari pejabat yang berwenang pada saat mendaftar sebagai Calon Panwascam.

Kemudian lebih lanjut ia sampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS pada pasal 276 ayat (1) PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi Pejabat Negara, diangkat Menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural, sedangkan dalam ayat 3 disebutkan bahwa, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural diberhentikan sementara sebagai PNS.

"Sedangkan pada Pasal 278 ayat (1) Menyebutkan Bahwa," pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 huruf a dan b berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat Negara, Komisioner, atau anggota Lembaga Non struktural, dan dipasal 279 ayat(1) di pertegas kembali Bahwa,,," PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 huruf a dan b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS, ulasnya.

Apabila menyikapi dari legal standing tersebut yang terurai di atas menurut Guru Gale sapaan akrab Suryadin, "Bahwa pelantikan anggota Panwascam se-Kabupaten Dompu dalam pemilu serentak tahun 2024 yang sudah dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu syarat cacat hukum".

Terkait hal itu saya mendesak kepada pihak Bawaslu Pusat melalui Bawaslu Propinsi Nusa Tenggara Barat agar segera turun tangan terhadap terhadap Pelantikan 24 orang anggota Panwascam se Kabupaten Dompu yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Drs.Irwan kemarin sore. Dan apabila hal ini tidak di respon cepat oleh pihak penyelenggara di atasnya maka saya akan mengajukan upaya hukum ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu( DKPP ) pusat terhadap Ketua/Anggota Bawaslu Dompu dan Koordinator Sekretariat Saudara Agus Awaludin, ancam Suryadin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Drs.Irwan saat di konfermasi awak media via hand phone tadi siang mengatakan, bahwa proses rekrutmen calon anggota Panwascam Kabupaten Dompu mulai dari tahapan pengumuman, verifikasi Administrasi calon peserta, pelaksanaan tes tulis dan wawancara, pengumpan hasil seleksi maupun pelantikan sudah sesuai prosudur dan peraturan yang berlaku, tanggapnya.

Namun apabila ada pihak lain dan atau calon peserta yang merasa tidak puas terhadap hasil keputusan yang sudah kami tetapkan itu hal yang biasa, pungkas Irwan dengan nada santai. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar