Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pria Pengangguran Mencuri HP Diringkus Tim Puma Polres Dompu

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Seorang pria inisial FI (23) asal Dusun Lodo Desa Sawe, Kecamatan Hu'u diringkus oleh Tim Puma Polres Dompu diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban inisial Rukminingsih (58) seorang PNS berdomisili di Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 12.40 Wita.

Terduga Pelaku ditangkap lantaran mencuri 1 (satu) unit Hand phone milik korban yang ia simpan di dalam Jok Motornya.

Dalam laporannya, korban mengungkapkan, saat itu keluar rumah hendak membeli lalapan di depan Kantor Kelurahan Karijawa, Senin (29/8/2022, sekira pukul 19.00 wita.

"tiba-tiba ada yang teriak maling yang mana saat itu Hand phone milik saya diambil oleh orang yang tidak saya kenal, dan hand phone tersebut saya simpan di kantong sepeda motor saya," papar Rukmini.

Lanjutnya, adapun 1 (satu) Unit Handphone milik saya tersebut berciri Merk OPPO A1K Warna Merah sehingga atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sekitar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)," bebernya.

Berdasarkan laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan barang-bukti mendapati keberadaan pelaku.

Saat itu juga, Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh katim puma IPDA Fitrawan Dwi Ramdani S.Tr.K bergerak menuju Dusun Wawo, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Huu, hingga berhasil mengamankan pelaku dirumahnya beserta barang bukti yang digunakan langsung oleh pelaku. 

Di antara barang bukti yang berhasil disita oleh aparat dari tangan terduga pelaku yakni, Satu (1) Unit HP Oppo A 1 K warna merah Satu (1) Unit HP Vivo Y 12 warna Biru. 

Selain itu, ada juga Satu (1) Unit HP Pocco X 3 warna Kuning serta satu (1) Unit Motor Merek Yahama Jupiter Z warna Biru. 

Setelah diamankan pelaku mengakui telah melakukan perbuatanya telah mengambil HP milik korban dengan cara merampasnya. Kemudian tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku,dan atas perbuatan pelaku bakal di Ganjar pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, pungkasnya. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar