Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas Oleh Petugas

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Personil Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Dompu menghadiakan timah panas kepada pelaku pencurian Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Putih dengan Nomor Polisi, EA 2893 NB , Nomor rangka.MH1JM3123JK163526 ,Nomor Mesin.JM31E-2158052. yang dilakukan pelaku R alias Doan (25) warga Dusun Bolo, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga Kabupten Bima.

Terduga R alias Doan diringkus Tim Puma Opsnal Sat Reskrim Polres Dompu berdasarkan Laporan Polisi Korban Nomor : LP/B/349/VIII/2022/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB setelah melakukan aksi Curanmor di rumah milik Korban Yulianta warga Lingkungan Rasa Bou, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki pada saat di Konfirmasi awak media mengatakan bahwa,benar pihaknya telah mengamankan seorang pelaku Curanmor yang terjadi di Salah satu rumah di Lingkungan Rasa Bou, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

"Benar kemarin hari rabu, (31/8/2022) Tim Opsnal Puma Sat Reskrim Polres Dompu telah berhasil mengamankan R alias Doan (25 Tahun) warga Dusun Bolo, Desa Bolo Kecamatan Madapangga, Kabupten Bima. Pelaku diamankan terkait tindak pidana pencurian motor milik Yulianta warga lingkungan Rasabou, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu", ujarnya.

Menurut keterangan Kasi Humas, bahwa pada pukul 03.50 Wita,telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di rumah korban di Kelurahan Kandai dua Kecamatan Woja. dimana sebelum kejadian pada hari Jum'at ( 19/08/2022 ) sekitar Pukul 17.00 Wita istri Korban memarkir Kendaraan Sepeda Motor R2 merk Honda Scoopy di garasi rumahnya, kemudian di tinggalkan lalu masuk kedalam rumah, sementara posisi Sepeda Motor tetap parkir di dalam garasi rumah.

"Namun pada Pagi hari sekitar Pukul 06.00 Wita ketika Ia bangun pagi sepeda motor milik korban sudah tidak ada/hilang di garasi rumahnya.

"Setelah mengetahui sepeda motornya tidak ada di garasi kemudian korban yang memiliki Camera CCTV di rumah, selanjutnya langsung mengecek siapa yang mengambil/mencuri Kendaraan Sepeda Motor tersebut. Dari hasil pantauan di CCTV ternyata Pelaku R alias Doan yang mengambil Sepeda Motor Miliknya", terang Kasi Humas.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan pelapor merasa keberatan kemudian mengadukan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu setelah satu hari kejadian pencurian, bebernya.

Guna merespon laporan korban tersebut tak berapa lama tim bergerak untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan barang-bukti. 

Sehingga pada hari Rabu (31/08/2022) sekira pukul 13.40 wita, Tim Puma Polres Dompu yang dipimipin langsung oleh katim Puma IPDA Fitrawan Dwi Ramadhani S. Tr.K. mendapatkan informasi yang valid terkait keberadaan pelaku dan barang bukti yang berada di Dusun Bolo, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, beber Zeko sapaan akrab kasi Humas Polres Dompu.

Selanjutnya tim Bergerak menuju tempat yang dimaksud sedangkan ciri dan identitas pelaku sudah di kantungi petugas. Kemudian tak berapa lama tim melihat pelaku yang sedang mengendari motor hasil curianya dengan Nomor Polisi EA 2893 NB yang masih terpampang dengan jelas. 

"Tidak menunggu lama Kemudian tim menghadang pelaku dan pada saat pelaku akan diamankan pelaku berusaha melawan petugas sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur. Setelah berhasil dilumpuhkan selanjutnya tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tandasnya.

Setelah dilakukan interogasi awal pelaku mengakui pencurian sepeda motor di dua TKP dalam waktu satu minggu yakni di rumah Dony kelurahan karijawa dan tempat yang kedua di rumah Yulianta di Kelurahan Kandai dua Kecamatan Woja, dan atas perbuatannya pelaku bakal di ganjar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara, pungkasnya. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar