Breaking News

6/recent/ticker-posts

Tersangka Kasus Dugaan Kuropsi Dana Bos Berhasil Di Tangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Simalungun



TARUNAGLOBALNEWS.COM  Simalungun - Tim Tabur Kejaksaan Negeri Simalungun yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Asor Olodaiv Siagian telah berhasil menangkap tersangka HP dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2018-2020 dan Dana DAK dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2020 di SMA Negeri 1 Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.Jumat (12/08/22) sekira pukul 23.45 Wib.


Dalam proses penyidikan terhadap tersangka yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus,bahwa tersangka telah dilakukan pemanggilan dan tidak pernah menghadiri panggilan tersebut tanpa alasan yang sah,atas dasar tersebut Tim Penyidik akhirnya meminta bantuan Tim Tabur Kejaksaan Simalungun untuk melakukan upaya penangkapan paksa.


Sebelumnya selama lebih 3 (tiga) minggu Tim Tabur Kejaksaan Negeri Simalungun telah melakukan pencarian dan pengintaian terhadap tersangka HP di beberapa titik yang diduga menjadi tempat bersembunyi tersangka.Terang Kajari Simalungun, Bobbi Sandri melalui Kepala Seksi Intelijen, Asor O Siagian,Sabtu (13/08/22).


Kemudian Kasi Intelijen Kajari Simalungun tersebut menjelaskan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Negeri Simalungun mendapatkan informasi tersangka berada di samping Kafe Braga Jl. H. Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, sehingga Tim Tabur bergerak menuju lokasi dimana pada saat itu tersangka sedang duduk di disamping kafe tersebut, setelah mengetahui keberadaan tersangka kemudian tim Tabur langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke ruang Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun untuk di identifikasi dan introgasi.



Tim Tabur Kejaksaan Negeri Simalungun menyerahkan tersangka HP kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penahahan terhadap tersangka demi mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Tim Penyidik.tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. 


Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal, Primair : Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3, lebih Subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari Sabtu 13/08/2022, Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup, serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.


Sebelumnya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2018-2020 dan Dana DAK dan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2020 di SMA Negeri 1 Pematang Bandar Kabupaten Simalungun yang diduga merugikan Keuangan Negara kurang lebih sejumlah Rp 1.217.220.000.- (satu milyar dua ratus tujuh belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

Penahanan terhadap tersangka HP menjelang Hari Ulang Tahun ke 77 Republik Indonesia merupakan sebuah prestasi bagi Kejaksaan Negeri Simalungun yang menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Simalungun tetap komitmen dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Simalungun.(Red-Tim)

Posting Komentar

0 Komentar