Breaking News

6/recent/ticker-posts

Bandar Shabu Dengan Barang Bukti 50,08 Gram Disergap Tim Pemburu Kejahatan Polres Dompu


TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Pemberantasan perederan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Dompu terus di lakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu tampa pandang bulu.

Seperti halnya tadi malam yang disaksikan ribuan pengguna jalan, Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba Golongan I bukan tamanaman jenis Shabu. Sabtu (23/07/2022) pukul 20.30 wita, bertempat di jalan Sultan Hasanudin tepatnya di lingkungan Karijawa Selatan Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Kasat Narkoba Polres Dompu Ipti Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki mengatakan benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dan perempuan terduga yang memiliki, menyimpan dan menguasai barang setan jenis shabu- Shabu.

"Benar, tadi malam sekitar pukul 20.00 wita telah di lalukan penangkapan terhadap pelaku berinisial I (29) tepatnya di pinggir jalan lintas Karijawa pemilik Butik Fitri Fika di kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu", tutur kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH.

Awalnya berdasarkan laporan masyarakat ada seorang di pinggir jalan, tepat depan butik fitri fika yang membawa atau menguasai narkotika yang di duga jenis sabu-sabu.

Kasat narkoba polres Dompu Iptu Abdul Malik, S.H Memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang tersebut yang sebelumnya sudah mengantongi ciri cirinya. 

Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, S.H mengumpulkan anggota dan bergegas menuju TKP yang beralamat di lingkungan Karijawa, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu untuk melakukan pemantauan dan penangkpan terhadap seseorang di maksud, yang sebelumnya sudah kita kantongi ciri ciri dan indentitasnya.

"Kemudian team memanggil saksi masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan, setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti berupa: 2 (dua) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu. Selanjutnya di lakukan pengembangan kepada terduga F di butik nya dan tim tidak menemukan barang bukti shabu Shabu, terangnya.

Selanjutnya anggota tim Bravo Tambora membawa Terduga dan barang bukti di mako polres dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku dan terduga pelaku bakal di jerat pasal 112, 114 ayat 1, 2 Undang- Undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 7 tahun Penjara, tandasnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba, penangkapan narkoba kali ini menyita perhatian ribuan pengguna jalan dengan barang bukti yang fantastis, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu dalam keterangan Pers nya. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar