Breaking News

6/recent/ticker-posts

SABU-SABU SEBERAT 489 GRAM DIMUSNAHKAN SATRES NARKOBA POLRES BATU BARA, TERSANGKA DIANCAM HUKUMAN MATI


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara - Satres Narkoba Polres Batu Bara melaksanakan press release pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 489 gram, di halaman Mapolres Batu Bara. Rabu (22/06/2022) sekira pukul 11:00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin Kasatres Narkoba Polres Batu Bara Akp Sastrawan Tarigan, SH, dan Kanit 1 Narkoba Ipda Ramadhani Bimo Setiadi, S.Tr.K.

"Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 489 gram tersebut yang disita dari tersangka Samsudin alias Iwan Shadek (36) merupakan Warga Dusun VI Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara."jelas Kasatres Narkoba Polres Batu Bara Akp Sastrawan Tarigan, SH.

Masih dijelaskannya, Penangkapan terhadap tersangka bersama barang bukti 489 gram sabu-sabu, pada hari Rabu 08 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Umum Desa Bulan-Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) dari UU Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Ancaman Hukuman dipidana dengan pidana penjaran paling singkat 6 (enam) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun, atau seumur hidup atau Hukuman Mati."Jelasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar