Breaking News

6/recent/ticker-posts

BEGAL HANDPHONE MILIK PELAJAR, RS DAN JT KINI HARUS BERURUSAN DENGAN PIHAK BERWAJIB



TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Riwanto S, berhasil ungkap Tindak Pidana Pencurian Dangan Kekerasan yang dilakukan dua orang remaja berinisial RS (17) dan JT (21), keduanya merupakan warga Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Rabu (11/05/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Diketahui korban bernama Rabani Rahmah (17) seorang Pelajar, warga Dusun II Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Kedua tersangka melakukan aksinya di Jln Lintas Umum Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu 16 April 2022 sekira pukul 21.30 Wib.

Kapolsek Indrapura Akp Sandi SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Riwanto S, saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan peristiwa tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian yang dialami oleh korban, "Benar, Pada hari Sabtu 16 April 2022 sekira pukul 21.30 WIB. Surian Orang Tua dari Rabani Rahmah (Korban) mendapat informasi dari warga, bahwa anaknya dirampok / begal handphone merek OPPO A15 Warna Hitam.

Kemudian Korban mengejar para pelaku sampai ke Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih, tepatnya di daerah pekan, korban berteriak-teriak kepada para pelaku "Kembalikan Handphone ku" dan pelaku langsung menendang Sp. Motor Korban, sehingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kening atau wajah dan patah tulang bahu kanan kiri.

Saksi atas nama Cut Mega Utami membawa dan menjaga korban di klinik.

Atas Kejadian tersebut Orang Tua Korban Surian merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan ke kantor Polsek Indrapura guna pelakunya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Riwanto S, juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka, dan mengatakan, "Pada hari Rabu tgl 11 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB, Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura mendatangi TKP, Kemudian mengamankan pelaku untuk dilakukan introgasi.

Terhadap pelaku bahwa handphone tersebut dibeli dari teman yang bernama Rahman Saputra yang bertempat tinggal di Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. 

Menindak lanjuti hasil Introgasi tersebut personil Unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan pencarian kerumah tersangka Rahman Saputra dan didapati tersangka berada di dalam rumah.

Kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura Langsung mengamankan pelaku berserta sepeda motor yang dipakai untuk melakukan Kejahatan.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka 1 ( Satu ) Unit Handphone Merk Oppo A15 dan 1 ( satu ) Unit Sepeda motor Honda Vario 150 Warna Hitam tanpa plat.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa Ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut. "Tutup Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Riwanto S. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar