Breaking News

6/recent/ticker-posts

DUA DARI TIGA TERSANGKA PERAMPOKAN TERHADAP PENJUAL EMAS KELILING, KINI HARUS MENDEKAM DI JERUJI BESI, SATU TERSANGKA DALAM PENGEJARAN POLISI

TARUNAGLOBALNEWS.COM

BATU BARA — Polres Batu Bara Polsek Medang Deras merelease kasus peristiwa perampokan terhadap penjual emas keliling di Mapolsek Medang Deras, Polres Batu Bara, Senin (21/02/2022).

Sebelumnya, warga Medang Deras sempat dihebohkan oleh kasus perampokan yang menimpa Khoiruddin, sang penjual emas keliling yang terjadi pada hari Rabu, 17 Februari 2022 di Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. 

Awal mulanya, pelaku 3 orang berinisial, AS, AD dan SD ini menelpon korban dengan dalih akan menjual emas kepada korban, selanjutnya setelah bertemu di TKP, korban diajak ke semak-semak oleh ketiga pelaku, jelas Kapolsek Medang Deras Akp M. Syafi'i dalam pers release nya.

Selanjutnya berdasarkan keterangan Kapolsek, ketiga pelaku ini memiting leher korban, seraya memukuli korban bersama-sama menggunakan tangan dan buah kelapa. 

Setelah mereka memukuli korban, kemudian ketiga pelaku membawa tas kecil yang berisikan batu untuk mengecek emas serta timbangan emas, handphone nokia warna hitam dan uang tunai milik korban sejumlah Rp. 200.000,-.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kedua Pelaku, AS dan SD dapat ditangkap dan diamankan oleh personil Polsek Medang Deras pada hari Jum'at Tanggal 18 Februari 2022 di persembunyiannya di Desa Mangga Dua Kecamatan Bandar Kalipah, Serdang Bedagai. Dan pelaku AD hingga saat ini dalam pengejaran Polisi.

Pelaku dipersangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2e, 4e dari KUH Pidana dan diancam hukuman pidana paling lama 12 Tahun Penjara, Tutup Kapolsek Akp Syafi'i. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar