Breaking News

6/recent/ticker-posts

Terkait Dilaporkan Pengacara Berstatus PNS di Sidang Kode Etik Peradi Medan, Terlapor Mangkir di Persidangan

TARUNAGLOBALNEWS.COM

MEDAN -  Sidang kode etik dewan kehormatan Peradi yang di jadwalkan hari ini Jumat pagi (26 / 11/ 2021) di gedung Peradi kota Medan Jalan Sei Rokan di tunda. 

Hal ini di ketahui oleh awak media, karena terlapor GAS seorang pengacara anggota dari Peradi Medan tidak hadi , melalui surat panggilan dewan kehormatan Peradi di gubris oleh terlapor.

Tim dewan kehormatan Peradi Sumut, Majelis dewan kehormatan, Langsir Tarigan SH, MH , Dahsat tarigan SH, MH, 

Onand Purba SH,MKN. menunda sidang kode etik anggota Peradi di karenakan pihak terlapor tidak hadir , pihak dewan pengawas akan memanggil kembali pihak terlapor , untuk sidang yang sudah di agendakan pada Jumat depan.

GAS di laporkan Hotman Tampubolon melalui kuasa hukumnya Jamot Samosit ke dewan pengawas Peradi kota Medan terkait masalah adanya temuan pihak pelapor, terkait GAS memiliki pekerjaan lain di luar sebagai pengacara, dirinya tercatat sebagai abdi negara di salah satu Perguruan Tinggi Negeri Universitas Borneo Tarakan Kalimantan Utara , hal ini terbukti dari data online tenaga didik Universitas Borneo Tarakan. 

Menurut Jamot Samosir tim advokat dari pelapor Hulman tampubolon mengaku masalah ini berawal dari kekecewaan atas mereka terhadap putusan PN. Sei Rampah dalam kasus sengketa lahan antara Hulman dan CV MK di mana GAS adalah pengacara pihak penggugat. 

Banyak keganjilan dari fakta persidangan seperti penggugat tidak pernah hadir dalam sidang mediasi, bahkan putusan yg di jatuhkan Majelis terhadap perkara itu, yang menimbulkan hak baru bagi penggugat, tanpa ada alat bukti surat, Kata Kuasa Hukum Hotman Tampubolon.

Disebutnya lagi, dan terhadap majelis hakim sei rampah yg memeriksa perkara saya dengan no registrasi No. 6/pdt.G/2021/pn srh, masalah ini pun telah kami laporkan kepada komisi yudisial, atas kurang profesionalnya majelis hakim dalam memeriksa perkara saya tersebut.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan No registrasi perkara 481/pdt/2021/PT medan.

HULMAN tampubolon melalu kuasa hukumnya berharap kepada majelis hakim tinggi yang memeriksa perkara ini supaya bersikap objektif dalam pemeriksaan perkara ini. (EWI)

Posting Komentar

0 Komentar