Breaking News

6/recent/ticker-posts

Gugus Tugas Covid-19 Bubarkan Hajatan Pesta Di Kecamatan Siantar

Tarunaglobalnews.com

Simalungun - Ratusan warga yang hadir dalam sebuah acara hajatan pernikahan di sebuah Aula, di Jalan Mata Air, Huta VIII, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (18/09/2021) sekira pukul 12.30 WIB, akhirnya dibubarkan Satuan Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Simalungun.

Informasi dihimpun, kegiatan hajatan pesta yang digelar diduga tidak mengantongi izin dari Pemerintah Nagori Pamatang Simalungun dan Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Kabupaten Simalungun. Selain itu juga, yang melaksanakan kegiatan pun bukan penduduk setempat dan bahkan para tamu undangannya lebih banyak  dari warga luar.

“Kegiatan ini sudah melanggar Intruksi Bupati Simalungun yang masih melarang dilaksanakan digelarnya hajatan atau pesta yang sifatnya mengumpulkan orang dimasa Pandemi Covid 19 saat ini. Kami bermohon agar kegiatan ini diberhentikan dan para undangan dapat segera meninggalkan lokasi acara ini”, kata Pangulu Pematang Simalungun Mangihut Manik SH dihadapan pemilik kegiatan dan para tamu dan undangan.

Hal senada juga disampaikan Camat Siantar Elyanto Purba yang juga hadir bersama Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Simalungun. Dalam imbauannya itu, Camat juga mengesalkan apa yang dilakukan oleh pemilik acara. Padahal, semua warga sudah mengetahui bahwa saat ini wilayah Kabupaten Simalungun sedang memberlakukan Instruksi Bupati untuk memutus mata rantai Covid 19 di Kabupaten Simalungun, khususnya di Kecamatan Siantar yang saat ini masih masuk di zona orange.

Amatan awak media ini dilokasi, pasca Tim Gugus Tugas Covid 19 melakukan imbauan langsung itu, tidak lama berselang para undangan pun mulai meninggalkan lokasi acara. Secara pribadi dan rombongan para undangan sembari membawa bungkusan nasi, mereka keluar menuju kendaraannya masing-masing. (Res)

Posting Komentar

0 Komentar