Breaking News

6/recent/ticker-posts

Sat Intelkam Polres Batu Bara Sosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Kepada Tokoh Agama di Kabupaten Batu Bara

Tarunaglobalnews.com

BATU BARA -  Personil Sat Intelkam Polres Batu Bara bersama Polsek jajaran melaksanakan kegiatan koordinasi dan sosialisasi kepada Tokoh Agama, Nazir Masjid, dan Tokoh Masyarakat tentang Surat Ederan Menteri Agama berkenaan dengan larangan takbiran keliling, pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban di wilayah hukum Polres Batu Bara. Minggu, (18/7/2021). 

Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Agama berkenaan dengan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi COVID-19. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M. 

Dalam kegiatan tersebut Personil Sat Intelkam yang dipimpin KBO Sat Intelkam Polres Batu Bara, IPTU Saidi bersama 3 anggota juga mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat. 

"Menimbang dan memperhatikan lonjakan kasus COVID-19 yang cukup signifikan khussunya di wilayah kita Kabupaten Batu Bara perlu adanya peraturan dan ketentuan untuk pedoman dengan tetap memperhatikan berbagai keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masa (ormas) Islam,” ujar Saidi. 

“Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua Masjid/Mushalla, dengan ketentuan pelaksanaan terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas dan memperhatikan protokol kesehatan, kegiatan takbir keliling dilarang. Shalat Idul Adha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid/mushalla dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah 50 persen,” tambah Saidi. 

Sementara itu, pelaksanaan pemotongan hewan qurban juga dituntut memperhatikan poin-poin ini :

- Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban.

- Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH- R). Bisa juga di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat. 

- Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. 

- Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. 

- Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. 

Kegiatan sosialisasi masyarakat tersebut turut dihadiri oleh Ketua Alwasliyah Lima Puluh, Pengurus dengan MUI Batu Bara, Tokoh Agama serta Tokoh masyarakat Kelurahan Indrapura dengan menerapkan Protokol Kesehatan. (Ril-Red)

Posting Komentar

0 Komentar