Breaking News

6/recent/ticker-posts

Polsek Tanah Jawa Gelar Rekonstruksi Atas Pembunuhan Seorang Pria Diduga Hendak Mencuri Sepeda Motor

Foto : Saat dilaksanakannya Rekonstruksi Pembunuhan Nanda, di Polsek Tanah Jawa. Rabu, (07/07/2021)   

Tarunaglobalnews.com

SIMALUNGUN - Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun, melaksanakan rekonstruksi Atas pembunuhan seorang pria yang di duga hendak mencuri sepeda motor

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu, berserta seluruh personil dan di dampingi Kejaksaan Negeri Simalungun, melaksanakan Adegan rekonstruksi di halaman Polsek Tanah Jawa  dengan mengahadirkan Para tersangka kasus pembunuhan. Rabu, (07/07/2021) sekira pukul 11:30 WIB.

Adegan rekonstruksi dilakukan Sebanyak 12 Adegan yang di perankan masing- masing para tersangka, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut.

Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Raymon Sinaga bersama-sama dengan tersangka Lainnya, Hisar Butar Butar, Sahat Parlindungan Sitorus, Togu Sinaga, Jomar Saragi, April Sirait, Repandi Tambunan, Gris Jwar Gultom, Berlianto Nainggolan, Saerul Hutapea, Raja Pande Situmorang (berkas perkara terpisah).

Serta pelaku Adi Sihombing, Tumpal Butar Butar, Ramos Butar Butar, Sangkot Manurung, Sakkan Lubis, Jawana Gultom, Kibot Butar Butar, Tahan Butar Butar, Kelvin Simanjuntak, Oppu Balintang Sinaga, Imam Panjaitan (belum tertangkap) terhadap korban Surya Ganda Als Nanda.

Berawal dari istri tersangka Raymon Sinaga yang bernama Marta Samosir mendengar suara gesekan pada pada dinding kamar rumah tempat tinggalnya, lalu mengintipnya dari jendela kamar saat itulah melihat seorang laki-laki memegang dan menggeser sepeda motor miliknya. Sehingga menegur pelaku dengan mengatakan “Hoi“ seketika itu laki-laki tersebut langsung melarikan diri.

Mendengar teriakan istri, sehingga Tersangka Raymon Sinaga mendatangi istrinya ke dalam kamar dan bertanya “ada apa”  “ada orang mau mencuri sepeda motor kita“ seketika itu Tersangka keluar dari dalam Rumahnya sambil membawa senter dan berusaha mengejarnya. akan tetapi Tersangka kehilangan jejak, Kemudian Tersangka berusaha mencari informasi kepada tetangganya dan bertemu dengan Twenty Sinurat, yang menerangkan bahwa anggota Jonson Siallagan (maksudnya korban Surya Ganda Als Nanda) bersama seorang temannya baru saja pulang dari rumahnya.

Selanjutnya Tersangka mencari korban ke Gudang Jonson Siallagan dan setelah bertemu, kemudian Tersangka menanyakan keberadaan anggotanya (korban), lalu Tersangka mengeceknya akan tetapi yang ditemukan adalah Alexander Simamora saja dan karena tidak menemukan korban lalu Tersangka pulang menuju rumahnya sambil mengatakan kepada Jonson Siallagan “nanti kalau datang dia amankan dulu amang boru."

Setelah Tersangka sampai dihalaman Rumahnya saat itu warga sudah banyak berkumpul, lalu tersangka dengan warga yang berkumpul bersepakat mencari korban ke perladangan ubi milik warga, saat Tersangka sedang mencari-cari, oleh Jonson Siallagan berteriak dengan mengatakan “sudah dapat” mendengar perkataan itu Tersangka langsung menuju asal suara dimaksud dan setelah sampai saat itulah Tersangka melihat korban sudah diamankan dengan cara di kerumuni.

Lalu Tersangka mencoba menanyakan korban apakah benar korban yang hendak mencuri sepeda motor miliknya akan tetapi korban selalu menjawab “ tidak ada” mendapat jawaban korban yang tidak mengakui perbuatannya oleh Tersangka emosi lalu memiting korban dan membantingnya ke tanah hingga saat itu korban jatuh ke tanah dengan posisi tengkurap, dan kemudian oleh Tersangka menekan badan korban sambil mengatakan “ambil tali, ikat tangannya, nanti lari” saat itulah pelaku April Sirait mengambil kabel wayar lalu mengikat kedua tangan korban posisi kebelakang” setelah selesai mengikat kedua tangan korban selanjutnya membawa korban menuju halaman rumah Tersangka untuk memperlihatkan kepada istrinya.

Setelah sampai di halaman rumah Tersangka lalu koban diperlihatkan kepada istri Tersangka "Iya, ini orangnya”. karena korban tetap menjawab tidak ada mengambil sepeda motor Tersangka, sehingga Tersangka kesal lalu melakukan penganiayaan dengan cara menjegal kaki korban lalu membanting tubuh korban dengan sekuat tenaganya hingga korban terpental ketanah dengan posisi tengkurap kedua tangannya terikat kebelakang.

Seketika itu massa yang berdatangan dan berkumpul mengerumuni korban tersulut emosi langsung secara brutal dan berulang-ulang melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara ada yang melakukan perbuatan menginjak – injak, ada melakukan menendang dan meninjui korban hingga korban Surya Ganda Als Nanda menjerit kesakitan, akan tetapi para tersangka tidak menghiraukan jeritan korban dan secara brutal para tersangka melampiaskan amarahnya melakukan penganiayaan terhadap tubuh korban. Bagian kepala, wajah dan dada, paha serta perut korban serta ada yang berteriak, akan membakar korban secara hidup-hidup. yang mengakibatkan korban menderita luka pada bagian wajah, pelipis, kepala, telinga dan tidak sadarkan diri lagi. 

Kurang lebih satu jam berlangsung amukan massa terhadap korban terjadi, pihak Kepolisian Polsekta Tanah Jawa yang mengetahui kejadian itu datang ke lokasi kejadian dan melihat korban tergeletak ditanah dengan penuh luka dan posisi kedua tangan terikat, pembakaran tersebut tidak terjadi.

Selanjutnya, Personil Polsekta Tanah Jawa langsung mengamankan korban dan membawanya ke Puskesmas Tanah Jawa, untuk mendapat pertolongan secara Medis. Karena luka yang cukup serius kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Balimbingan dan kemudian dirujuk lagi ke Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih di Pematangsiantar namun pada hari Rabu (26/05/2021) sekitar pukul 14:30 WIB korban dinyatakan Tim Medis telah meninggal dunia.

Akibat luka yang dialaminya atas perbuatan Tersangka Raymon Sinaga bersama tersangka lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke -3e Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (Kores Simarmata)


Posting Komentar

0 Komentar