Breaking News

6/recent/ticker-posts

Jeritan Pensiunan Sakit Parah: Melawan 'Kebal Hukum' Perumda Tirtanadi yang Abaikan Perintah Mahkamah Agung

Bapak Iksan Zulkarnain Harahap salah satu pensiunan Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara kini dalam kondisi sakit parah dan sangat membutuhkan biaya pengobatan.
Tarunaglobalnews.com Medan, 6 Februari 2026Sebuah tragedi kemanusiaan dan pembangkangan hukum tengah berlangsung di jantung Sumatera Utara. Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara diduga keras sengaja menunda pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 437 K/Pdt.Sus-PHI/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 

Sikap institusi ini tidak hanya mencoreng supremasi hukum, tetapi juga mengabaikan hak konstitusional delapan pensiunan yang telah mengabdi lebih dari 30 tahun demi pelayanan air bersih masyarakat.

Fakta hukum menunjukkan bahwa manajemen Perumda Tirtanadi masih menahan sisa uang pensiun total senilai Rp2.205.855.924, meskipun telah kalah dalam persidangan dari tingkat Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan hingga Kasasi.

Ironisnya, di tengah ketidakpastian ini, salah satu pensiunan, Bapak Iksan Zulkarnain Harahap, kini dalam kondisi sakit parah dan sangat membutuhkan biaya pengobatan. Alih-alih mematuhi perintah pengadilan, manajemen justru mengabaikan teguran resmi (Aanmaning) dari Ketua Pengadilan Negeri Medan dan mengingkari janji pembayaran yang sempat terlontar dalam sidang terbuka.

Rudi Kurniawan, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Warga Indonesia (LBH-WI) selaku Kuasa Hukum para pensiunan.

"Ini bukan sekadar sengketa perburuhan, melainkan bentuk kesewenangwenangan penguasa terhadap rakyat kecil. Kami melihat ada itikad buruk dan 'kebohongan institusional' di mana janji pembayaran di hadapan pejabat pengadilan ternyata hanya isapan jempol belaka," tegas Rudi Kurniawan, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Warga Indonesia (LBH-WI) selaku Kuasa Hukum para pensiunan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya kini tengah mempersiapkan langkah eksekusi paksa berupa penyitaan aset-aset strategis 

Perumda Tirtanadi jika hak kliennya tidak segera dibayarkan. Kami mengetuk nurani dan kewenangan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Sebagai pemimpin muda yang digadang-gadang membawa harapan dan keadilan, kami mendesak Bapak Gubernur segera turun tangan dan mengintervensi jajaran direksi yang nyata-nyata mencederai rasa keadilan publik.

Jangan biarkan visi besar “Kolaborasi SUMUT Berkah menuju Sumatera Utara yang Unggul, Maju, dan Berkelanjutan” berubah menjadi slogan kosong akibat perilaku manajemen BUMD yang terkesan kebal hukum, abai nurani, dan tega membiarkan para abdi negara lanjut usia terlunta-lunta di masa tuanya.

Keadilan bagi para pensiunan ini adalah ujian bagi integritas hukum di Sumatera Utara. Kami memanggil seluruh elemen masyarakat dan media massa untuk 

mengawal kasus ini. Jika putusan lembaga peradilan tertinggi negara saja bisa diabaikan tanpa konsekuensi, maka fondasi negara hukum kita sedang berada dalam ancaman serius. (*)

TENTANG LBH WARGA INDONESIA

Lembaga Bantuan Hukum Warga Indonesia (LBH-WI) adalah organisasi bantuan hukum yang berdedikasi membela hak-hak masyarakat marginal, buruh, dan pencari keadilan yang terzalimi oleh sistem, serta berkomitmen mengawal tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

NARAHUBUNG MEDIA / KUASA HUKUM:

RUDI KURNIAWAN, SH

WhatsApp: 081265796070

Kantor LBH-WI:

Gedung Auto Raja Lt. II, Jalan Merak No. 12 A

Posting Komentar

0 Komentar