Breaking News

6/recent/ticker-posts

TIGA ORANG DIDUGA LAKUKAN PENCURIAN DIBERI TINDAKAN TEGAS & TERUKUR


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yang melakukan tindak pidana pencurian, para pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur, Senin (18/07/2022) sekira pukul 16:00 WIB.

Pelaku Rinaldi Als Reno (34) Tahun, warga Dusun I Desa Petatal Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara. (Residivis) dan Julfan Als Julfan (37) Tahun, Dusun V Desa Kapal Merah Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara kemudian Ramadadi Als Kopral (30) Tahun, Dusun VI Desa Antara Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Pada Hari Senin Tanggal 18 Juli 2022 Sekitar Pukul 16:00 WIB, dengan barang bukti berupa 3 (Tiga) unit JACK HUMMER, 1 (satu) unit Dongkrak 50 Ton, 1 (satu) unit Batre N200 GS.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H. Tarigan, SH, Mengatakan Kronologis Kejadian Benar, Pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 Sekira Pukul 08.00 WIB, Pelapor melihat pesan di WhatsApp PT. Hakaaston yang memberitahukan bahwa di salah satu gudang tempat penyimpan PT. Hakaaston telah kehilangan barang-barang milk PT. Hakaaston. mendengar hal tersebut Pelapor Kemudian melakukan pengecekan ke gudang tersebut dan diketahui kunci Gembok dan Dinding seng gudang tersebut telah dirusak.

dan barang-barang yang hilang dari dalam gudang tersebut adalah 2 (Dua) unit Travo, 1 (satu) unit Jack Hummer, 1 (satu) unit Dongkrak 50 Ton, 1 (satu) unit Vibrator Dinding, 2 (Dua) unit Gerinda, 1 (satu) unit Cas Batre Ingco, 1 (satu) unit Batre N200 Gs, 1 (satu) unit Vibrator Engine, 1 (satu) unit Pemotong Rumput, 1 (satu) set Stang Solder, 1 (satu) set Kunci Pas, 1 (satu) set kunci Inggris, 1 (satu) set Kunci Monyet, 1 (satu) set Tester Listrik dan 1 (satu) set Besi As Kota Bar Cutter. Akibat Kejadian tersebut PT. Hakaaston. mengalami kerugian sebesar Rp. 62.380.000,- (Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Poles Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di, Kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon Tarigan, SH,.

Kemudian Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H. Tarigan, Menjelaskan Kronologis Penangkapan, Pada hari Senin Tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 15:30 WIB, Personil Opsnal Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, melakukan Lidik terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di PT. Hakaaston di Dusun I Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya, dari Hasil Lidik yang dilakukan diketahui diduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di PT. Hakaaston. Reno dan Julfan, kemudian Tim melakukan Pencarian Keberadaan diduga Pelaku, dan diketahui 2 (dua) Pelaku tersebut berada di salah satu Warung Dusun I Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Jelas Kasat Reskrim.

Lanjut Tim Opsnal Polred Batu Bara mendapatkan Informasi tersebut tim melakukan Penangkapan terhadap tersangka Reno Rinaldi (Residivis) dan Julfan kemudian Tim melakukan pengembangan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku lain An. Ramadani Als Kopral di Dusun II Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya dilakukan Pencarian Barang Bukti dari Hasil Tindak Pidana, saat melakukan pencarian Barang Bukti Tersangka Berupaya melawan dengan merebut senjata Petugas, sehingga dilakukan Tindakan Tegas dan Terukur, Kemudian dibawa ke Puskesmas Lima Puluh untuk mendapatkan Pengobatan selanjutnya dibawa ke Polres Batu Bara untuk dilakukan Pemeriksaan guna proses Lebih lanjut, Pungkasnya.

Barang Bukti Yang Diamankan Yaitu Berupa, 3 (Tiga) unit JACK HUMMER, 1 (satu) unit Dongkrak 50 Ton, 1 (satu) unit Batre N200 GS. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar