Tarunaglobalnews.com Pematangsiantar | Dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi di SMP Negeri 3 Pematangsiantar yang menyeret seorang guru berinisial TS menuai sorotan. Di tengah tuntutan perlindungan peserta didik, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pematangsiantar menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.
Kanit PPA Polres Pematangsiantar, IPDA Darwin Siregar, mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari pihak yang diduga menjadi korban.
“Belum ada hingga saat ini,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/10/2026).
Belum adanya laporan resmi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas, tanpa mengesampingkan pentingnya penelusuran informasi dan perlindungan terhadap peserta didik.
Pengamat pendidikan, Rocky Marbun, mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikan melakukan evaluasi komprehensif, menindaklanjuti asesmen yang sebelumnya dikabarkan telah dilakukan, serta memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi siswa.
“Ketika ditemukan ada guru yang memiliki ‘kelainan’ yang mengakibatkan siswi trauma, pihak berwenang, dalam hal ini kepala dinas, harus memberikan evaluasi dan sanksi agar siswi yang lain tidak ketakutan terjadi hal serupa,” kata Rocky.
Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan individual, tetapi juga harus menjadi momentum mengevaluasi efektivitas pengawasan, penerapan kode etik tenaga pendidik, dan mekanisme perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Rocky menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan yang objektif, tindakan harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mendorong penerapan langkah perlindungan sementara yang proporsional apabila terdapat risiko terhadap keselamatan maupun kondisi psikologis siswa.
Ia meminta Dinas Pendidikan memperkuat pembinaan tenaga pendidik mengenai etika profesi dan regulasi perlindungan anak, sekaligus mengoptimalkan peran guru Bimbingan dan Konseling (BK) serta menyediakan saluran pengaduan yang aman dan menjaga kerahasiaan identitas siswa.
“Diharapkan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar gencar melakukan pembinaan mental terhadap tenaga pendidik. Tenaga pendidik harus mengetahui undang-undang perlindungan anak,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Syaiful Rizal, S.STP., telah dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai tindak lanjut dan hasil asesmen yang dikabarkan dilakukan terkait dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.
Informasi mengenai hasil asesmen, langkah perlindungan siswa, serta tanggapan pihak sekolah dan guru berinisial TS masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Rocky menegaskan bahwa keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas, sementara seluruh dugaan wajib diperiksa secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan melindungi identitas anak.
“Selamatkan siswa-siswi untuk menjadi penerus dan melanjutkan cita-cita bangsa ke arah yang lebih baik,” pungkas Rocky Marbun. (Markibong)

0 Komentar