Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pansus Batu Bara Bongkar Siasat Kebun Plasma: Diduga Ada Kamuflase Data

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Setelah Rapat Paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) plasma 20 persen, Tim Pansus gelar rapat perdana bersama PD Ikatan Wartawan Online Kabupaten Batu Bara dan Juriat Kedatukkan Lima Puluh di ruang rapat paripurna. Senin (22/06/2026).

Rapat perdana pansus kewajiban perkebunan plasma 20 persen di pimpin langsung oleh Ketua pansus plasma, Ismar Khomri, didampingi Sekretaris H. Usman, dan seluruh anggota pansus.

Dalam rapat, usai memaparkan indikasi kamuflase data kebun kemitraan sebagai perkebunan plasma, Ketua IWO Kabupaten Batu Bara Darmansyah dan Juriat Kedatukkan Lima Puluh, Izhar Fauzi menyerahkan beberapa data (dokumen) sebagai bahan kajian tim Pansus.

Menyahuti tuntutan kewajiban perkebunan plasma 20 persen dalam bentuk fisik (lahan), Ketua Pansus, Ismar Khomri didampingi sekretaris dan anggota pansus menegaskan, persyaratan 20 persen areal Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Kabupaten Batubara wajib di realisasikan. tegasnya.

Dulu seeluruh perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Batu Bara, bentuknya perkebunan konsesi yang memiliki historis dengan Kesultanan atau Kedatukkan. Dan seluruh perusahaan perkebunan konsesi itu sudah menjadi HGU. 

Maka seluruh perusahaan perkebunan di areal HGU wajib membangun perkebunan plasma 20 persen sebagai syarat perpanjangan maupun pembaharuan HGU nya, tegas Ketua Pansus.

Berdasarkan data yang sudah kami terima, apa yang dimaksud perkebunan plasma dan kemitraan, ada ketidaksesuaian, bahkan dalam satu keluarga (suami istri) terdaftar sebagai penerima manfaat dari plasma dalam pola kemitraan, ujarnya.

Di rapat perdana ini kita minta masukan dari teman-teman IWO selaku inisiator bersama Kedatukkan Lima Puluh. Baik dari penyampaian lisan maupun data secara tertulis. Data-data iin akan menjadi materi kami untuk melakukan pendalaman bersama leading sector maupun OPD sebagai pembantu Bupati, seperti Dinas Pertanian/Perkebunan, Dinas Perizinan dan dinas terkait lainnya.

Dan harus kita akui, satupun perusahaan perkebunan di areal HGU di Kabupaten Batu Bara, belum ada yang mengimplementasikan perkebunan plasma 20 persen.

Jadi kita fokus pada UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014, Permen ATR/BPN Nomor 18 tahun 2021 dan Permentan Nomor 18 tahun 2021 serta surat edaran Direktorat Kementrian Pertanian/ Perkebunan kita rekomendasikan untuk penguatan pansus, 

Sekretaris Pansus, H Usman menambahkan, dari teman-teman IWO dan Zuriat sudah memberikan data awal, maka pada rapat pembahasan nanti kami meminta data dari pemerintah Kabupaten Batu Bara, perizinan, perkeretaapian dan bidang Ekonomi.

Mana-mana perkebunan yang menurut pandangan dari IWO dan Zuriat belum menunaikan peraturan plasma itu. Dalam waktu dekat pihak perkebunan akan kami undang.

Dalam UU diatur, pertama luas areal, kemudian siapa penerima. Nah bagian dari plasma itu apa kemitraan itu termasuk pada plasma, kita akan telusuri, pungkasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar